Lintas Partai di Sumenep Kompak Langgar Aturan Kampanye

salah satu lokasi Banner APK dan APS di Sumenep (dok: sinergimadura/nataindonesia)

Nata Indonesia – Para kandidat peserta Pilkada 2024 dari berbagai partai di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat beri peringatkan kepada partai politik (Parpol) mengenai pelanggaran tersebut.

Pemerintah telah menetapkan pemasangan APK dan APS bisa dilakukan sejak 28 November 2023 hingga batas waktu 10 Februari 2024. Peraturan ini juga tercantum dalam Perbup Sumenep, pasal 9 nomor 21 tahun 2017 –Bawaslu Sumenep menanggapi hal itu mengaku sudah melakukan upaya penertiban melalui berkoordinasi dengan semua Parpol.

Dilnasir Sinergimadura.com, Bawaslu Sumenep mengaku telah menemukan ribuan pemasangan APK dan APS di selurub wilayah Kabupaten Sumenep. Mereka kemudian juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Parpol pada 19 November 2023. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa Parpol siap menurunkan APK adan APS secara mandiri.

Baca Juga:  Warga Batang-Batang Dukung Putra Ulama, KH Ali Fikri dan KH Unais Ali Hisyam

“Di kecamatan mulai hari ini sudah ada yang bergerak untuk menurunkan. Ada juga besok jadwalnya. Kami hanya merekomendasikan nanti di bawah tetap bersama dengan tim penegak perda,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, dikutip sinergimadura, 20 November 2023.

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Bahaya Politik 2024 ke Bawaslu

Banner para Caleg di Sumenep yang bertebaran yakni mulai dari Caleg daerah, provinsi dan DPR RI. Sebagian Banner juga memuat gambar Capres-Cawapres yang diusung oleh partai Caleg terkait. (red)