News  

KTH se-Jawa Kompak Perjuangkan KHDPK di PTUN Jakarta Demi Jaga Hutan Indonesia

KTH se-Jawa Kompak Perjuangkan KHDPK di PTUN Jakarta Demi Jaga Hutan Indonesia
KTH se Jawa di depan PTUN Jakarta.

Nata Indonesia – Kelompok Tani Hutan (KTH) seluruh pulau Jawa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadapi Gugatan SEKAR di PTUN Jakarta Timur kemarin.

Sekar menggungat tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dinilai semakin memperburuk kondisi hutan Jawa.

Kendati demikian, KTH membantah tudingan tersebut. Kordinator KTH Jawa Acep solahudin mengatakan, KHDPK merupakan penyempurnaan peraturan dan undang undangan tentang posisi masyarakat dan peran Negara. Hal ini merupakan lagkah yang sangat strategis untuk memanfaatkan fungsi hutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Inflasi Sumenep Disentil Mendagri, Ketua Kadin Sumenep: Subsidi Transportasi Laut Solusi Jangka Dekat

“Kemudian tiba tiba KHDPK, yang baru lahir 5 April 2022 melalui SK menteri KLHK 287, dituding sebagai sumber kerusakan Hutan, loginya dimana,” katanya kepada nataindonesia.com, Kamis 19 Januari 2023.

Luas lahan hutan Jawa 2,4 hektare telah rusak mencapai 50 persen. Hal itu kata Acep disebabkan karena pengelolaan yang kurang tepat dan tidak strategis.

Berdasar alasan tersebut, Acep menjelaskan bahwa pemerintah membuat kebijakan baru barupa program KHDPK guna mengembalikan fungsi lahan hutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Suami Istri Meninggal Tubuh Hancur, Rumahnya Meledak Rata dengan Tanah di Sumenep

Guna penyelesai an permasalahan tersebut, Pemerintah merancang sebuah Skema Pengelolaan Hutan dengan dijadikan Konservasi dan Taman Nasional di kelola oleh BKSDA. Perhutani difokuskan mengelola Usaha Kayu/Bisnis dan Fungsi Sosial diambil alih oleh Negara dalam hal ini KLHK.

“KHDPK ini tujuanny adalah untuk kembali memperbaiki kerusakan hutan  dengan melibatkan masyarakat,” terangnya.

Dilokasi KHDPK tersebut negara mengatur Tugas dan tanggung jawab masyarakat bersama Pemerintah yang meliputi, Perhutanan Sosial, Kemitraan lingkungan, Kawasan Hutan dgn tujuan Khusus, Pendidikan, Kawasan hutan untuk ketahanan pangan.

Baca Juga:  Kades Kalinganyar Sumenep Apresiasi Program Irigasi P3TGAI: Manfaat Besar bagi Petani

Selai itu juga diatur perkebunan, peternakan dan Perikanan. Kawasan hutan untuk tujuan khusus industri dan tambang, yang sudah ada hari ini ditetapkan, sehingga izin  dan pendapatannya masuk kepada Negara.

“Terakhir untuk Pembangunan, misal akan terpakai ruas Tol dengan dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Acep. (red)