Nataindonesia.com – Tertanggal 13 Januari 2025, meja redaksi menerima rilis hasil laporan kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh Ersat Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi NasDem. Bendahara Fraksi partai besutan Surya Paloh itu menyerobot tanah milik Moh. Sadik warga Dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dua bidang tanah yang dimiliki oleh Sadik terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Tanah milik pria usia 59 tahun itu dirampas dan dikuasai oleh Ersat, diatas tanah dengan luas ± 520 M² dan + 1000 M² Ersat dan dibangun gudang, tersirat kabar burung bahwah gudang tersebut diperuntukkan untuk bisnis rokok ilegal.
Tanah yang dimiliki oleh Sadik adalah harta peninggalan atau warisan dari orang tuanya, mulanya Ersat diketahui menyerobot tanah itu diantara bulan Mei-Juni 2023. Saat itu Ersat melalui orang yang bekerja kepada dirinya membuat gedung bangunan di atas tanah itu tanpa persetujuan dari Sadik, sontak Sadik kaget dan mendatangi lokasi tanahnya.
Ia menyampaikan keberatan atas penyerobotan tanahnya, akan tetapi ia hanya ditanggapi oleh tukang yang melakukan pembangun dengan alasan hanya bekerja kepada Ersat.
Merasa tidak puas, Sadik justru datang ke rumah Esat untuk mendapatkan jawaban atas penyerobotan tanahnya, akan tetapi Ersat memberikan jawaban yang mengada-ada dengan menyatakan bahwa dirinya memiliki sertifikat atas tanah itu. Heran dengan jawaban Ersat yang tidak masuk akal, Sadik pun menanyakan sertifikat tanah yang katanya dimiliki, akan tetapi Ersat tidak dapat menunjukkan kepada sadik sertifikasi asli ataupun salinannya (foto copy) karena memang tidak ada.
Pada saat itu akal licik Ersat muncul, alih-alih bertanggungjawab ia merayu Sadik dengan berjanji menemui Sadik di rumahnya serta akan menyelesaikan masalah tanah yang diserobotnya secara kekeluargaan, namun namanya politikus sekaligus mantan Kepala Desa janji hanyalah omong kosong, Ersat tidak muncul batang hidungnya sampai kasus ini dilaporkan ke polres Sumenep bersama penasehat hukum sadik.
Sebelum melakukan pelaporan Sadik melalui penasehat hukumnya pernah menyurati Ersat, bahkan tidak hanya sekali hal itu dilakukan guna mendapatkan penjelasan dan/atau klarifikasi terkait penyerobotan atas tanah yang dimiliki oleh Ersat. Sia-sia usaha itu, Ersat tidak memberikan respons sama sekali, bahakan upaya lain sudah dilakukan oleh Sadik dengan penasehat hukumnya guna mendapat penjelasan langsung dari sang mafia tanah.
Sadik meyimpulkan bahwa Ersat tidak memiliki etika baik dalam penyelesaian perkara yang menimpanya, Mengingat sudah lebih kurang satu tahunan Sadik mencoba berkomunikasi kepada Ersat, akan tetapi Ersat tetap tidak meresponsnya sampai sekarang. Selama satu tahun penantian itu, Sadik memilih bergerak landai karena ia masih menghormati Ersat yang saat itu sibuk dalam pencalonannya sebagai DPRD Kabupaten Sumenep. (Red/NR)