Nata Indonesia – Kronologi dugaan guru ngaji perkosa santriwati di Sumenep, Dusun Mandar, Sukajeruk, Kecamatan Kepulauan Masalembu memprihatikan. Korban diduga juga sempat mengalami ancaman pembunuhan.
Aksi bejat pelaku berlangsung sudah 2 tahun, yakni sejak korban inisial N umur 12 masih kelas 4 SD. Pencabulan tersebut berlangsung hingga korban menginjak kelas 6 SD.
Korban dua kali disetubuhi dalam gubuk milik pelaku. Ia sudah tidak bisa menahan hasratnya untuk menggauli santrinya yang masih anak-anak itu.
Kemudian, pada suatu malam pelaku juga memaksa korba melakukan hubungan intim di kamar mandi. “Korban dibangunkan dan diajak ikut, karena pelaku adalah guru ngajinya akhirnya korban ikut, dan di kamar mandi dipaksa telanjang kemudian diperkosa, saat mau berteriak kesakitan pelaku mengancam membunuh dengan celurit,” demikian keterangan pengaduan orang tua korba yang dilayangkan ke KPAI yang diterima redaksi nataindonesia.com.
Kasus dugaan guru ngaji perkosa santriwati di Sumenep ini telah ditangani oleh Polsek Kecamatan Masalembu.
Kopolsek Masalembu Ahmad Budi Santoso mengatakan, kasus itu sudah masuk ke Polres Sumenep khusus penanganan bidang anak. “Korban mengalami trauma, dan sedang dalam pengamanan di rumah anggota kepolisian,” kata Budi.
Bersadar keterangan Polsek Masalembu, kasus dugaan guru ngaji perkosa santriwati di Sumenep korba tengah hamil muda. (red)