ylliX - Online Advertising Network
News  

KPU Sumenep Tetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2024

Foto: Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi diwawancara wartawan usai Pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Sumenep terpilih 2024. (Nataindonesia.com/istimewa)

Nataindonesia.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo – Wakil Bupati KH Imam Hasyim sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Kamis 6 Februari 2025.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi saat dikonfirmasi oleh Nataindonesia.com. “Penetapan malam ini, Kamis (6/2) dan penyerahan hasil besok, Jumat (7/2) setelah Juma’atan,” katanya.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025, yang dibacakan Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (6/2/2025) malam.

Baca Juga:  Harta Kekayaan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo

Paslon Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim ditetapkan sebagai pemenang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2) memutus, permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Khofifah

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Achmad Fauzi Wongsojudo bersama KH Imam Hasyim saat mendaftar ke KPU Sumenep sebagian calon Bupati – Wakil Bupati Sumenep. (Nataindonesia.com/istimewa)

Komisioner KPU Sumenep, Abd Aziz menyatakan, KPU Sumenep memastikan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Tambah Fasilitas Mobil Golf, Layanan Baru bagi Pasien

“Proses ini dilakukan setelah seluruh tahapan pemilu telah selesai dan tidak ada lagi sengketa yang harus diselesaikan,” jelasnya.

Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan calon 2, Fauzi-Imam, sebanyak 379.858 suara.

Achmad Fauzi Wongsojudo merupakan petahana yang kembali memenangkan Pilkada. Sedangkan wakilnya KH Imam Hasyim merupakan tokoh ulama dari kalangan nahdliyin sekaligus ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep. (Red/BRi)