ylliX - Online Advertising Network

KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Fauzi-Imam sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2024

Foto: Komisioner KPU Sumenep bersama Ketua Pemenangan Pilkada PDIP Sumenep Serah terima SK Penetapan Bupati-Wakil Bupati Sumenep Terpilih 2024. (Nataindonesia.com/istimewa)

Nataindonesia.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon Bupati – Wakil Bupati Sumenep terpilih 2024 kepada pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim. Penyerahan SK berlangsung di Hotel El Malik pada Jumat 7 Februari 2025.

Bupati terpilih Achmad Fauzi Wongsojudo pada acara tersebut hadir secara daring. Dalam pidatonya Fauzi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, Forkopimda, hingga masyarakat Sumenep.

“Khususnya kepada masyarakat Sumenep yang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi 2024. Pemerintahan ke depan harus mampu membangun Sumenep yang lebih baik,” ujarnya.

Fauzi juga menyampaikan penghormatan kepada pasangan lawannya, KH Ali Fikri dan KH Unais Ali Hisyam. “Kami sampaikan terima kasih kepada kompetitor kami, Ali Fikri-Unais Ali Hisyam. Semoga kita diberikan kelancaran dalam beraktivitas dan terus mengabdi di mana pun berada. Mari kita bersama-sama membangun Sumenep dengan harmonis dan penuh kebahagiaan,” ujarnya.

Wakil Bupati terpilih KH Imam Hasyim hadir secara daring juga. Ia menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang politik. “Kami selalu siap untuk merangkul semua lapisan masyarakat. Tidak akan ada perbedaan. Semua adalah rakyat Sumenep, termasuk saudara-saudara kita di kepulauan,” tandasnya.

Baca Juga:  Jalan Spiritual Achmad Fauzi, Didoakan KH Muzakki Syah Menang Pilkada Sumenep 2024

Semula hasil Pilkada Sumenep 2024 sempat disengketakan kepada Mahkamah Agung (MK). Namun MK memutuskan, permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Siapa Donald Djatunas Pandiangan? Berikut Profil Lengkapnya

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta. (Red/BRi)