Ketua Tim Mbak Nong Tuding Penurunan APK dan APS di Sumenep Tebang Pilih

Nata Indonesia – Banner alat praga kampanye (APK) Caleg Dapil I Sumenep Nur Jannah -disapa Mbak Nong- diturunkan paksa karena telah melanggar waktu pemasangan APK, pada 20 November 2023. Penurunan Banner dituding tebang pilih.

Ketua Tim pemenangan Mbak Nong Menun Maulina mengatakan, pihaknya tidak keberatan dan mengakui pelanggaran tersebut. Kendati demikian, ia merasa tidak adil karena terdapat banner calon lain yang tetap mampang di berbagai simapng jalan.

Banner APS Capres Ģanjar Pranowo dan Anggota DPR RI Dapil Madura MH Said Abdullah terletak di salah satu ruasa jalan Sumenep. (nataindonesia.com/ari)

Menun menjelaskan, melihat kejadian demikian ada dugaan perlakuan tebang pilih yang dilakukan oleh pihak terkait. “Kami tidak keberatan Banner Caleg kami diturunkan, tapi yang adil dan aturan itu jangan hanya berlaku bagi sebagian,” tegasnya.

Baca Juga:  Aktor Pembuka Konflik dan Sejarah Panjang Israel Palestina

Semnatara Mbak Nong juga mengungkapkan, dirinya tidak mempersoalkan penertiban tersebut asalkan tidak ada perlakuan diskriminatif. Dirinya mengaku akan mengikuti segala aturan pemerintah dan penyelenggara.

“Saya belum menerima laporan lebih lanjut soal tersebut karena pemasangan itu diatur oleh  tim divisi masing-masing yang dikomandi Ketua Tim Dapil I,” katanya.

“Yang saya tahu, saat ini tim saya sedang mempersiapkan Benner besar sekitar 100 bauh yang akan dipasang di sejumlah titik pada tgl 28 November 23 secara serentak,” tegasnya.

Baca Juga:  Tim FINAL Sambangi PPK Bluto, Dukung Pilkada Sumenep Damai, Jujur dan Adil

Semula Para kandidat peserta Pilkada 2024 dari berbagai partai di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditemukan telah melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat langsung memberi peringatkan kepada partai politik (Parpol) mengenai pelanggaran tersebut.

Pemerintah telah menetapkan pemasangan APK dan APS bisa dilakukan sejak 28 November 2023 hingga batas waktu 10 Februari 2024. Peraturan ini juga tercantum dalam Perbup Sumenep, pasal 9 nomor 21 tahun 2017 –Bawaslu Sumenep menanggapi hal itu mengaku sudah melakukan upaya penertiban melalui berkoordinasi dengan semua Parpol.

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Bahaya Politik 2024 ke Bawaslu

Dilnasir Sinergimadura.com, Bawaslu Sumenep mengaku telah menemukan ribuan pemasangan APK dan APS di selurub wilayah Kabupaten Sumenep. Mereka kemudian juga mengaku telah melakukan pertemuan dengan Parpol pada 19 November 2023. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa Parpol siap menurunkan APK adan APS secara mandiri.

“Di kecamatan mulai hari ini sudah ada yang bergerak untuk menurunkan. Ada juga besok jadwalnya. Kami hanya merekomendasikan nanti di bawah tetap bersama dengan tim penegak perda,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, dikutip sinergimadura, 20 November 2023.

Banner para Caleg di Sumenep yang bertebaran yakni mulai dari Caleg daerah, provinsi dan DPR RI. Sebagian Banner juga memuat gambar Capres-Cawapres yang diusung oleh partai Caleg terkait. (ari/red)