News  

Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Memeras, Dijerat Pasal Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan (nataindonesia/narasi)

Kasus Pemerasan Firli Bahuri  naik Penyidikan pada 8 Oktober 2023

Akhirnya Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditetap sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pada Rabu, 22 November 2023.

Dilansir Tempo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada hari Rabu pukul 19.00 WIB.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga:  Baznas Sumenep Beri Bantuan Biaya Hidup kepada Warga yang Opname di Rumah Sakit

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (red)