Kepala Kantor Pertanahan Sumenep Dinilai Plonga-Plongo Tak Mampu Menjawab Tuntutan Massa GMNI

Kepala Kantor Pertanahan Sumenep Wardojo, A.Ptnh., M.Si., mengenakan baju batik motif biru putih hitam, nampak gugup menemui massa aksi GMNI, Kamis 25 September 2025. (Dok. Nataindonesia.com)

Nataindonesia.com • Sumenep, 25 September 2025 – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumenep berlangsung panas. Massa aksi menuntut kejelasan atas berbagai persoalan agraria yang dinilai semakin merugikan masyarakat, terutama di wilayah pesisir.

Namun, alih-alih memberikan jawaban tegas dan solutif, Kepala Kantor Pertanahan Sumenep, Wardojo, A.Ptnh., M.Si., justru menunjukkan sikap yang membingungkan. Saat dicecar pertanyaan mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir, Wardojo tampak gugup dan hanya memberikan jawaban normatif yang tidak menyentuh substansi persoalan.

“Saya akan mempelajari, nanti saya akan koordinasi dengan kepala desa yang ruang lingkupnya adalah bupati lalu akan saya sampaikan kepada beliau,” ujar Wardojo dengan nada panik dan raut wajah pucat.

Respons tersebut memicu kekecewaan dari para demonstran. Mereka menilai Wardojo hanya “plonga-plongo” dan tidak menunjukkan kapasitas sebagai pemimpin lembaga yang seharusnya memahami isu-isu strategis pertanahan.

“Kalau jawabannya demikian kami kecewa, jawaban macam apa itu plonga-plongo ga layak dia,” ujar satu demonstran saat diwawancara.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Mulai Berfungsi: Benarkah?

Dalam aksinya, GMNI mengangkat enam isu utama yang menjadi sorotan publik:

Konflik Agraria di Wilayah Pesisir

  Sengketa lahan akibat tumpang tindih hak atas tanah, reklamasi, dan penerbitan sertifikat di kawasan lindung menjadi sorotan utama.

Redistribusi Tanah yang Tidak Transparan

  GMNI menuntut agar reforma agraria benar-benar menyasar masyarakat kecil seperti petani garam dan penggarap.

Penerbitan SHM di Wilayah Perairan

  GMNI menolak penerbitan sertifikat di atas wilayah reklamasi yang dinilai bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga:  GMNI Jatim Tantang Pihak Yang Ingin Laporkan GMNI Banyuangi: Kami Tunggu

Praktik Nakal oleh Notaris PPAT

  Dugaan manipulasi dokumen oleh sejumlah PPAT menjadi perhatian serius.

Pemetaan Garis Batas Wilayah yang Akurat dan Partisipatif

  GMNI mendesak pemetaan berbasis teknologi geospasial dengan melibatkan masyarakat.

Percepatan Pembahasan Raperda Reforma Agraria

  Raperda ini dianggap krusial untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Dalam orasinya, massa GMNI menegaskan bahwa perjuangan agraria adalah bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial. Mereka mendesak ATR/BPN Sumenep agar tidak tunduk pada kepentingan investor dan lebih responsif terhadap aspirasi rakyat.

(Red/Bhr).