Kementerian Luar Negeri RI Tegaskan Tidak Terlibat dalam Proses Perizinan Atlet Israel

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono menanggapi terkait rencana kehadiran atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025.(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S di CNN INDONESIA)

Nataindonesia.com • Jakarta, 8 Oktober 2025 — Menanggapi polemik publik terkait rencana kehadiran atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober mendatang, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses perizinan masuk atlet asing ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan bahwa penyelenggaraan ajang tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Persatuan Senam Indonesia (Persani) sebagai panitia nasional.

“Saya monitor, tapi ini yang menyelenggarakan kan Persani. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (08/10/2025).

Sugiono menambahkan bahwa hingga saat ini Kemenlu belum menerima permintaan resmi atau nota diplomatik terkait kedatangan kontingen Israel. Ia menegaskan bahwa proses penerbitan visa merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, bukan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:  Gubernur DKI Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025

“Kalau misalnya menerima atau tidak, itu akan ditentukan apakah mereka diberikan visa atau tidak, dan itu bukan oleh Kementerian Luar Negeri,” tegas Sugiono.

Kemenlu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan isu ini dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Baca Juga:  Imlek 2023 adalah Tahun Kelinci: Kisah 12 Zodiak Cina dan Keberuntungan Sionya

Sebagai informasi, kehadiran atlet Israel dalam ajang olahraga internasional di Indonesia sebelumnya telah menuai penolakan dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi I DPR RI, yang menilai partisipasi tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina.

(Red/Bhr).