Kelompok Hacker Cat Warior Berhasil Sebar Data Pribadi Hakim Eko Aryanto

Foto : Penampakan Wajah Eko Aryanto, Hakim Yang Meberikan Hukuman Sangat Ringan Kepada Koruptor Harvey Moeis. (Doc. istimewa).

Jakarta, 2 Januari 2025 – Data pribadi Hakim Eko Aryanto, yang baru-baru ini menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah, telah dibocorkan oleh kelompok hacker Cat Warrior pada 31 Desember 2024 lalu. Informasi yang tersebar di media sosial mencakup alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan beberapa dokumen yang diduga berasal dari database resmi.

Kelompok hacker yang terlibat dalam aksi ini menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk protes terhadap putusan yang dianggap kontroversial. Vonis yang diberikan Eko Aryanto terhadap Harvey Moeis dinilai sangat ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, mengingat kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Akun-akun media sosial seperti @volt_anonym dan @kucing.besarrr mengunggah informasi pribadi hakim dan mengancam akan mengungkap aliran dana dari rekening Eko Aryanto jika tidak ada tindakan lebih lanjut. Mereka juga menuduh Eko Aryanto memiliki dua KTP dengan domisili di Malang dan Jambi.

Baca Juga:  Hujan Turun di Sumenep Jelang Akhir Oktober 2024

“Hakim Eko Aryanto mempunyai 2 KTP (identitas) berbeda. Yaitu berdomisili Tunjungsekar, Lowokwaru Malang dan Muara Bulian Jambi,” dalam postingan aku media sosial @volt_anonym.

“Kami dapat bertindak lebih tegas dengan menyebarluaskan keseluruhan informasi terkait aliran dana dari rekening Bapak,” tegas ancaman dari akun @kucing.besarrr.

Baca Juga:  Alasan KPK tidak Berhentikan Firli Bahuri secara Permanen

Penyebaran data pribadi Eko Aryanto itu menuai sorotan publik, bahkan tidak sedikit netizen yang mendukung kelompok Hacker tersebut. Atas kerugian negara yang sangat fantastis maka langkah yang diambil oleh Hacker itu dirasa tepat, hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi penegak hukum terutama Hakim agar tidak bermain-main dengan hukum di Indonesia.

(Red/R).