Nata Indonesia – Untuk menjaga kondusifitas masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara resmi menerbitkan surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Muulai dari Cabup, Cagub, Caleg bahkan hingga Capres.
Diterbitkannnya surat telegram itu sebagai petunjuk bagi jajaran institusi Kepolisian di pusat maupun wilayah untuk bisa menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024.
“Memang sudah ada petunjuk melalui STR (surat telegram) tersebut dalam menjaga kondusifitas kegiatan pemilu ini kita tunda dulu”, jelas Irjen Pol. Sandi Nugroho Kepala Divisi Humas Polri kepada media seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu, (14/10/2023).
Menurut Sandi, penundaan proses hukum bagi calon peserta Pemilu 2024 itu supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam kepentingan tertentu.
“Sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Sandi.
Namun Sandi memastikan penundaan tersebut bukanlah menghentikan proses hukum tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Proses hukum tetap dilanjutkan setelah dilakukan proses gelar perkara maupun hasil perkembangan di lapangan.
“Ini juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara dan hasil hasil perkembangan di lapangan,” tandasnya. (Ras/Nata)