News  

Kades Jangkong Sumenep: Masa Jabatan 9 Tahun untuk Pengabdian kepada Masyarakat

aksi damai kades minta masa jabatan ditambah 9 tahun
Kinandar Arif Santoso, Kades Jangkong Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Nata Indonesia – Seluruh kepala desa (Kades) se-Indonesia gelar aksi damai meminta merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Salah satu perserta yang hadir pada aksi damai tersebut adalah Kinandar Arif Santoso, Kades Jangkong Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Ia berangkat bersama rombongan kades dari desa lain yang ada di Sumenep pada Senin lalu. Ia mengatakan bahwa, aksi yang diikuti merupakan hal yang mesti disuarakan guna menciptakan pembangunan desa yang maksimal.

Baca Juga:  Penemuan Zona Incerta Otak, Tempat Jutaan Ingatan bisa Dikembalikan

“Masa jabatan 9 tahun itu bukan kepentingan Kades semata,  tetapi 9 tahun itu bagian untuk pengabdian kepada masyarakat di desa,” ujarnya kepada nataindonesia.com saat dikonfirmasi usai aksi di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut Arif, 6 tahun tidak cukup untuk menciptakan desa yang ideal sesuai rencana pembangunan dan cenderung tidak maksimal. “Karena pemilihan kepada desa itu gesekannya sangat keras dan dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Laporan Lahan 270 Petani Palestina Disemprot Bahan Kimia oleh Pesawat Israel

Dampak yang dimaksud Arif adalah bagaimana sensitiftas antar pendukung konstituen yang cenderung susah diredam pasca pemilihan.

Hal itu, kata Arif, merupakan bagian terpenting dalam pembangunan desa. Kondusifitas dan pembanguan rasa persuadaraan serta penyadaran masyarakat untuk besama membangun desa merupakan hal paling sulit.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Formasi Lowongan Lebih Banyak

“Pembangunan fisik itu mudah, kita sudah disediakan anggaran, namun untuk penyadaran menuju masyarakat toleran dan dewasa dalam berdemokrasi ini yang cukup sulit,” pungkasnya.

Permintaan para Kades tersebut akhirnya telah disetujui oleh DPR RI Komisi II. Hal itu disampaiakan oleh anggota Fraksi PKB Moh Toha di depan hadapan peserta aksi. “Alhamdulillah permintaan bapak semua telah kami setujui,” katanya. (red)