Nataindonesia.com • Jakarta, 8 Januari 2025 – Seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial D telah dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangannya di Mabes Polri menyampaikan bahwa keputusan diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri.
“Yang bersangkutan dikenakan putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun.” Ujarnya, rabu (08/01/2025).
Briptu D terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dalam proses pemeriksaan, Briptu D meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan penonton tersebut.
Selain hukuman demosi, Briptu D juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, serta diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Briptu D juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Briptu D terlibat bersama 18 anggota polisi lainnya dalam kasus pemerasan terhadap penonton yang diduga membawa narkoba saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, akan tetapi alih-alih memberantas narkoba para polisi itu malah meminta uang pembebasan kepada penonton yang ditangkap.
Briptu D dikenakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Red/Bhr).