Nata Indonesia – Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Achmad Zulkarnaen memberikan tanggapan mengenai maraknya pernikahan anak usia dini.
Ia mengatakan, terkait dengan perkawinan usia dini memang hal ini harus menjadi permasalahan bersama. Ada beberapa stakeholder yang terlibat didalamnya termasuk didalamnya, Kemenag, Diknas, KPAI serta Dinsos.
Oleh karenanya, pihaknya mengajak seluruh stakeholder agar memberikan pemahaman yang sama bahwa kalau perkawinan usia dini ini bisa dicarikan solusi yang sifatnya membangun dan mendidik bagi putra putri Sumenep.
“Mari kita carikan solusi bagaimana memberikan pemahaman yang benar baik itu tidak cuma bagi anak tapi yang terpenting para orang tua akan memberikan pemahaman betapa pentingnya pengaturan usia perkawinan,” terang Zulkarnaen di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023)
Dengan begitu pihaknya berharap perkawinan usia dini ini bisa di eliminir secara bertahap dan sekaligus kedepannya akan memberikan pengumuman yang benar kepada orang tua yang lain untuk tidak tergesa-gesa melaksanakan perkawinan.
“Tunggu usia yang mateng, sehingga putra putri kita siap untu menempuh kehidupan yang lebih luas yang komplek dengan semua permasalahan,” tandasnya. (mud/red)