Nata Indonesia – Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Tahapan persiapanya sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022 lalu. Terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai partai peserta Pemilu 2024.
Partai Peserta Pemilu 2024 merupakan intsansi yang nanti memiliki hak untuk mengusulkan dan mencalonkan tokoh menjadi calon kepala daerah atau presiden.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Peserta Pemilu 2024 Partai lokal Aceh
- Partai Nangroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Daftar partai di atas sudah sesuai dengan nomor urut partai peserta pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang akan mengusung setiap calon kepala daerah. Selain partai itu dipastikan ilegal dan jelas hoax.
Mengetahui informasi partai peserta pemilu 2024 sangat penting bagi masyarakat. Pasalnya, di era informasi yang sangat terbuka hoax sangat gampang menyebar dan masuk kepada masyarakat. (red)