News  

Ibu Kandung Tumbalkan Anak Jadi Pemuas Nafsu Kepala Sekolah di Sumenep

Nataindonesia.com — Ayu (nama samaran) anak usia 13 tahun dijadikan tumbal pencabulan oleh ibu kandungnya sendiri kepada seorang kepala sekolah di Sumenep Madura, Jawa Timur. Pelaku sudah diamankan kepolisian setempat.

Berdasar keterangan hasil pemeriksaan Polres Sumenep, kejadian bermula saat korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan.

Setelah itu, Ayu disuruh masuk oleh E ke rumah milik pelaku inisial J, sedangkan E menunggu di luar rumah.

Adegan selanjutnya, Ayu diperintah membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban. Usai itu Ayu langsung diminta keluar rumah dan langsung pulang bersama E.

Baca Juga:  Diduga Polisi Jual Istri untuk Pesta Seks, dan 12 Tahun Telantarkan Keluarga

Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E ke alamat yang sama pada kejadian sebelumnya.

Korban diminta untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J lagi. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku.

Kemudian pada hari minggu pada bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Ayu, bertempat di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya hingga 3 (tiga) kali.

Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tersebut usai mendapat laporan dari ayah korban dengan surat laporan, nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 26 Agustus 2024.

Baca Juga:  Indonesia Tegas Larang Kibarkan Bendera Israel

Pelaku pencabulan yang berhasil diamanakan polres Sumenep berprofesi sebagai Pengawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41 Tahun).

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pelakumerupakan Kepala Sekolah Dasar dan diamankan anggota Resmob Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di Rumahnya, Desa Kalianget Timur,” katanya. Jum’at (30/8/2024).

Lebih lanjut, Widiarti menerangkan, kronologis kejadian berawal pada hari tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada dirumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan.

Baca Juga:  Baznas Sumenep Bantu Pulangkan Jenazah Warga Kangean Pakai Kapal Kecil

“Korban disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri,” kata AKP Widiarti.

Mendalami kasus tersebut, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap pelaku. hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap Ayu sebanyak 5 kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” Tegas AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ril/red)