Nataindonesia.com • Jakarta, 13 Februari 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Hakim Teguh Harianto pada sidang banding yang diadakan Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh, dilansir dari news. detik.com
Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 8 bulan.
Majelis hakim juga menambah pidana pengganti sebesar Rp 420 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
Putusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara, Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi, akan menjalani hukumnya di penjara selama 20 tahun jika tidak ada keberatan lebih lanjut dari pihaknya.
(Red/Bhr).