Opini  

Hei Pemerintah! Sumenep Darurat Pencabulan Anak

Unzila, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep. (Nataindonesia.com/istimewa)

Oleh : Unzila*

Marak pencabulan di Kabupaten Sumenep yang terjadi di lembaga pendidikan merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama dari pemerintah dan pihak berwenang serta lembaga terkait yang lain.

Lembaga pendidikan sebagai harapan mencetak generasi unggul, tempat mengukir prestasi, mengajari anak berbagai ilmu, membekali anak didik dengan adab, semua tiba-tiba suram! Lembaga pendidikan seakan telah menjadi tempat menyeramkan bagi anak-anak. Pasalnya pemangsa bisa kapan saja menelan mereka dengan ganas.

Jika lembaga pendidikan sudah tidak aman bagi anak, lalu kemana lagi generasi bangsa itu mencari tempat belajar yang aman dan nyaman?

Kasus asusila di Sumenep ini sudah sering tersebar di berbagai berita. Hal ini menunjukkan betapa kasus pencabulan (asusila) cukup tinggi di Sumenep. Artinya ini sudah membutuhkan penanganan yang lebih efektif. Penegak hukum harus lebih tegas dalam upaya pencegahan serta dukungan kepada korban serta masyarakat.

Baca Juga:  Kementerian PPPA RI Minta Ibu Kandung dan Kepsek Perkosa Anak di Sumenep Dihukum Berat

Peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak anak dan perlindungan diri juga sangat penting untuk mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.

Jika Dinas Pendidikan terkesan acuh tak acuh terhadap kasus pencabulan di Sumenep, ini merupakan masalah yang serius. Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam melindungi siswa-siswi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pencabulan, yakni dengan memastikan lingkungan sekolah yang aman dan menyediakan pendidikan tentang hak-hak anak serta pencegahan kekerasan.

Apalagi korban masih dibawah umur dan para pelakunya sorang ASN. Terbaru ini bahkan ibu kandung korban yang statusnya juga sebagai guru ikut terlibat penjual anak untuk diperkosa oleh oknum kepala sekolah berstatus ASN. Hal itu sama sekali tidak mencerminkan sikap teladan bagi anak didik.

Baca Juga:  Cara Beralih ke Gaya Hidup Binaraga

Dunia pendidikan telah tercoreng akibat perbuatan oknum, penyebab nya ialah pemerintah tidak tegas dalam hal memberikan sangsi. Kasus-kasus tersebut telah mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terkhusus kepada lembaga pendidikan dan perlindungan anak.

Hei pemerintah jangan diam! Hal ini bukan tentang bagaimana cara menyelesaikan kasus pada ranah hukum, melainkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa yakni kekerasan perempuan dan kekerasan kepada anak. Jika pemerintah dalam hal ini bupati, wakil bupati, ketua TPKK Kabupaten, Dinsos P3A, dinas pendidikan bahkan DPRD diam, maka ini jelas sebuah pembiaran pada kejahatan perempuan dan anak!

Sampai kapan pemerintah dan DPRD diam pada persoalan seperti ini, padahal ini adalah kejahatan asusila berat, seorang Ibu yg berstatus sebagai guru rela menjual anaknya kepada kepala sekolah untuk digagahi hanya untuk sebuah sepeda motor. Nilai bagi pemerintah dan DPRD saat ini 0% dalam kesigapan membela kasus kekerasan perempuan dan anak. Sumenep darurat pencabulan!

Baca Juga:  Febiyona Maksum: Sumenep Merindukan Pemimpin yang Memberikan Bukti bukan Hanya Janji

Undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, dan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, perhatian, dan kesempatan yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. (*)

 

*Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep