Nata Indonesia – Santriwati inisia N yang diduga dicabuli oleh guru ngajinya insial AW (50) ternyata juga digauli oleh AN (57) paman korban.
Berdasar keterangan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, AN telah mengakui perbuatannya. “Tersangka AN sudah mengakui perbuatannya,” kata AKBP Edo, dilansir Medcom.id.
Sementara AW masih bersikukuh tidak mengakui perbuatannya tersebut. “Sementara AW masih menyangkal tuduhan pencabulan tersebut,” tegas AKBP Edo.
Dalam keterangan pengaduan keluarga korban yang dilaporkan ke KPAI diruaikan, korban pernah diperkosa dalam kamar mandi saat malam hari.
“Korban dibangunkan dan diajak ikut, karena pelaku adalah guru ngajinya akhirnya korban ikut, dan di kamar mandi dipaksa telanjang kemudian diperkosa, saat mau berteriak kesakitan pelaku mengancam membunuh dengan celurit,” demikian keterangan pengaduan tersebut yang diterima redaksi nataindonesia.com.
Bahkan, pelaku dikatakan merupakan perangkat desa Masalima yang berstatus menjadi ketua RT di Dusun Baru.
Korban N merupakan santriwati masih berumur 12 tahun dan baru menginjak kelas 6 SD. Sementara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AW sudah sejak korban kelas 4 SD. (red)