GMNI Tolak Revisi UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Imanuel Cahyadi Karo, (Doc. Inst. Imanuel).

 

Jakarta, 1 Desember 2024 • NATA INDONESIA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) secara tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GMNI, Imanuel Cahyadi, menyatakan bahwa revisi ini merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi.

Baca Juga:  Namanya Arrazy Hasyim, Kenapa Mencintai NU?

Imanuel menegaskan bahwa Reforma Agraria adalah upaya negara untuk merombak penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan,namun rencana revisi UUPA 1960 dianggap mengancam keberadaan undang-undang tersebut yang selama ini menjadi dasar bagi kedaulatan rakyat atas tanah dan kekayaan agraria.

Baca Juga:  Akun Tiktok Taretan Tani Bukan Kendali Moh Kholid, Fauzi As: Klarifikasi Sudah Cukup

“Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan serta masyarakat tak bertanah di perkotaan,” ujar Imanuel, Minggu (1/12/2024).

GMNI mendesak agar rencana revisi ini dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan mendukung segala upaya pemerintah untuk merealisasikan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan industrialisasi nasional melalui reforma agraria.

Baca Juga:  Sikap Tegas Civitas STKIP PGRI Sumenep atas Demokrasi Indonesia di Tahun Politik 2024

Dengan sikap tegas ini, GMNI berharap agar DPR RI dan pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat dan tidak melanjutkan revisi yang dapat mencabut akar-akar kedaulatan rakyat atas kekayaan agraria Indonesia.

(Red/R).