Gawat! Rumah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Digrebek

Foto: Situasi penggerebekan kediaman Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan akan dipenjarakan usai menerapkan darurat militer secara sepihak. (Dok. Istimewa)

Nataindonesia.com • Jakarta, 3 Januari 2025 – Pada pagi hari ini, penyidik dari Badan Anti Korupsi Korea Selatan (CIO) bersama dengan polisi dan unit investigasi Kementerian Pertahanan, melakukan penggerebekan di kediaman Presiden Yoon Suk Yeol. Penggerebekan ini dilakukan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan saat Yoon memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Presiden Yoon yang telah dimakzulkan menghadapi penangkapan setelah mengabaikan tiga panggilan untuk hadir dan diinterogasi oleh penyidik, penggerebekan ini diwarnai dengan pengamanan ketat dan barikade dari pendukung Yoon yang mencoba menghalangi penyidik. Jika Yoon ditangkap akan dibawa ke kantor pusat CIO di Gwacheon untuk diinterogasi sebelum ditahan di Pusat Penahanan Seoul, CIO memiliki waktu 48 jam untuk mengajukan surat perintah penahanan resmi atau membebaskannya.

Dikutip dari AFP para pejabat dan polisi Korea Selatan memasuki rumah Presiden Yoon Suk Yeol, mereka memburu Yoon guna dibawa ke kantor penyidikan Gwacheon dekat Seoul untuk diinterogasi. “Eksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol telah dimulai,” kata CIO, Jum’at (03/01/2024).

Proses penggerebekan dimulai sekitar pukul 07.21 waktu setempat, ketika itu tim penyidik tiba di depan kediaman Presiden Yoon di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul. Mereka dihadang oleh barikade keamanan yang ketat, namun berhasil memasuki halaman rumah sekitar pukul 08.02 waktu setempat.

Baca Juga:  Prediksi Korea Selatan Akan Bubar: Sebuah Analisis

Presiden Yoon Suk Yeol telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 31 Desember 2024. Jika ditangkap, Yoon akan diinterogasi sebelum ditahan selama 48 jam oleh CIO.

Situasi di sekitar kediaman Presiden Yoon saat ini dijaga ketat oleh sekitar 2.700 personel polisi dari 45 unit anti huru hara untuk menjaga ketertiban, mengingat ribuan pendukung Yoon juga berkumpul di dekat kediamannya untuk menentang penangkapannya sejak Kamis 2 Januari kamarin, sedangkan demonstran anti Yoon juga berdatangan.

Baca Juga:  Pengadilan Seoul Keluarkan Surat Perintah Penahanan untuk Presiden Korea Selatan

Yonhap melaporkan pejabat CIO mendapat kesulitan saat sedang melakukan penyelidikan terhadap Yoon, meraka dihalangi oleh militer saat masuk ke komplek tersebut.

“dihalangi oleh satuan militer di dalam,” Imbuh pejabat CIO.

Berdasarkan surat perintah penangkapan Yoon Suk Yeol, ia dapat ditahan hingga 48 jam kemudian penyidik perlu melakukan interogasi. Saat ini Presiden Yoon terancam hukuman pidana penjara, bahkan ia juga bisa dijatuhkan hukuman mati.

(Red/R).