Gandeng Kemenag, Disdik Sumenep Evaluasi Kurikulum Wajib Diniyah

Kabid Pembina SD Disdik Sumenep Ariandiansyah Ali Shochibi. (Nataindonesia.com/Nif)

Nataindonesia.com – Kurikulum pembelajaran bagi siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) untuk program Wajib Diniyah di Kabupaten Sumenep bakal dievaluasi. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep mulai menyusun menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Program Wajib Diniyah yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 itu membekali siswa sekolah negeri dengan empat materi keagamaan, diantaranya, Fiqih, Quran Hadist, Akidah Akhlak dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi -akrab disapa Ardi- menjelaskan, revisi kurikulum tersebut adalah untuk menyesuaikan materi pembelajaran bagi siswa sesuai jenjang atau tingkat pendidikannya.

Baca Juga:  Pendaftaran Olimpiade Matematika se-Madura 2024 Tersedian Online dan Offline, ini Syaratnya

Semula, kurikulum pembelajaran yang diberikan hanya berdasar kurikulum yang ada di sekolah swasta. “Jadi ini untuk menyesuaikan materinya agar siswa lebih mudah menyerap pembelajaran yang diberikan,” katanya saat diwawancara di ruang kerjanya pada Rabu 24 April 2024.

Siswa sekolah dasar (SD) yang diwajibkan mengikuti program wajib diniyah yakni mencapai 53 ribu orang. Namun, sejak Perda tersebut diterbitkan masih lebih separuh yang tidak ikut, yakni mencapai 30 ribu orang.

Ardi mengatakan, berdasar temuan itu pihaknya juga tengah melakukan evaluasi pada pola pelaksanaan, tempat hingga soal sanksi.

Semula, setiap SD melakukan kerjasama dengan sekolah madrasah. Regulasinya setiap siswa SD bakal mengikuti pelajaran keagamaan di Madrasah yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak sekolah asal siswa. Namun, kini kerjasama tersebut tidak akan diperbolehkan lagi. Program wajib Diniyah tetap wajib dilaksanakan di sekolah asal siswa.

Baca Juga:  MUI buka Beasiswa S3 Angkatan IV, Minat?

“Karena ini kan program SD jadi pelaksanaannya tetap di sekolah, terus juga sempat timbul kecemburuan sosial,” kata Ardi saat diwawancara di ruang kerjanya pada Selasa, 23 April 2024.

Sementara untuk tenaga pengajar keagamaan, pihak sekolah tetap dibebaskan mengambil guru dari lembaga lain atau memakai guru agama yang sudah ada di sekolah tersebut.

Ardi juga mengatakan, evaluasi yang kini tengah digodok adalah soal sanksi bagi yang tidak ikut program amanat Perda tersebut. Apakah sanksi bakal diberikan kepada siswa atau sekolah, hal itu masih dalam tahap pembahasan. “Sanksinya dalam perda kan tidak disebutkan secara rinci jadi ini juga masih kita pikirkan bersama,” katanya.

Baca Juga:  Disdik Sumenep Ajak Siswa Menabung Melalui Simpanan Pelajar

Disdik Sumenep dalam mengevaluasi program tersebut juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementrian Agama (Kemenag) dan Komisi IV DPRD Sumenep.

“InsyaAllah bulan depan ini kita sudah bakal melakukan pertemuan bersama untuk membahas berbagai evaluasi yang tengah kami susun ini,” ujar Ardi. (Nif/red)