ylliX - Online Advertising Network

Dua Pantai Di Kabupaten Sumenep Dicaplok, Pemerintah Hanya Diam

Nataindonesia.com • Sumenep, 21 Januari 2025 – Perselisihan warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terkait kepemilikan laut telah berlangsung lama dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat yang berwenang. Laut adalah kekayaan negara yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan, sesuai dengan ketentuan PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan bahwa sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke darat.

Kasus ini melibatkan sertifikasi laut yang jelas melanggar peraturan tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah, dan penegak hukum diharapkan bersikap tegas dalam menyikapi masalah ini. Laut merupakan sumber penghidupan bagi para nelayan yang mencari nafkah untuk keluarga mereka dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Negara tidak boleh membiarkan penjarahan ini terjadi.

Kasus serupa pernah terjadi di Desa Kohor, Kabupaten Tangerang, dan pencabutan bambu di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, di mana laut yang dibangun pagar bambu memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Di Sumenep, kasus ini lebih parah karena laut tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi oleh BPN, yang jelas melanggar peraturan dan menjarah kekayaan negara.

Baca Juga:  Ini Keuntungan Indonesia Bergabung dengan BRICS

Selain di Gersik Putih, masalah serupa juga terjadi di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, pantai Badur dimiliki perorangan dan disertifikat untuk pembuangan limbah tambak. Aktivis Jaringan Kajian Advokasi Rakyat (JANGKAR) mengkritik pencaplokan laut, sebelumnya diduga dilakukan oleh oknum berpengaruh pada kedua Desa itu.

Foto: Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melakukan aktivitas pengukuran lahan di pantai Badur. (Dok. Istimewa)

“Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, karena selain mencemari laut, juga menjarah kekayaan negara yang seharusnya bisa diakses oleh semua warga negara.” Ujar Muhammad Nor aktivis JANGKAR, Jum’at (24/01/2025).

Baca Juga:  Info Loker Sumenep: Pabrik Rokok MN butuh 100 Karyawan, Cepat Daftar ini Syaratnya

Lebih lanjut Muhammad Nor menilai jika pemerintah tetap membiarkan aktivitas pencaplokan laut di Desa Gersik Putih dan Desa Badur itu, maka yang masyarakat Sumenep yang dirugikan, terutama para nelayan. Ia berharap pemerintahan melakukan tindakan untuk mencegah kegiatan pencaplokan laut tersebut.

“akan terus dirugikan, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan melindungi kekayaan negara.” pungkasnya.

(Rb/Bhr).