Dinilai Jadi Alat Sandera Bupati, Sistem Gaji Kepala Desa bakal Dirombak

Perubahan Sistem Gaji Kepala Desa akan Diiringi Perbaikan Sistem Pengawasan.

Pemerintah tengah berencana bakal mengubah sistem penggajian kepala desa. Sumber gajinya tidak akan lagi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.

Di dalam UU Desa yang berlaku saat ini, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.

Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Baca Juga:  Polri Pertahankan Richard Eliezer Tetap sebagai Anggota Polisi

Dilansir Cnbcindonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menggelar rapat bersama Komisi V DPR RI guna membahas sistem penggajian kepala desa itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala daerah. Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Desta Ceraikan Natasha Riski, Bukan Karena Orang Ketiga?

“Ketergantungan kepala desa ke bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru,” katanya.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan.

Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Baca Juga:  Dear Jatim Usulkan Debat Kandidat Bupati Sumenep Bahas Rokok Ilegal, APBD dan PAD Minim

Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan. “Insturmennya sudah kita siapkan,” ujarnya.

Abdul Halim menegaskanz mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” tegasnya. (na/red)