Nataindonesia.com – Kepala Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, Sumenep Madura Mohammad Maskon mengungkapkan alasannya telah menolak bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2024.
Kades Maskon menjelaskan, semula warganya memang sudah pernah menerima BLT DBHCHT hingga dua kali. Hal tersebut tidak pernah ia cegah bahkan ia mengatakan bersyukur warganya bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
Namun pada tahun ini, sambungnya, BLT DBHCHT yang bakal disalurkan oleh Dinsos SP3A ditolak karena dinilai sudah manjadi alat kepentingan bagi pihak tertentu. “Sebelumnya saya tidak pernah menolak, karena itu kan bantuan bagi warga saya,” katanya saat diwawancara pada Ahad 25 Agustus 2024.
Kendati demikian, BLT DBHCHT yang disalurkan ke warganya itu bukan usulan atau pengajuan dari Pemerintah Desa Padangdangan.
“Tidak pernah mengusulkan, tapi ada orang yang mengusulkan di luar pemerintahan, lalu meminta tanda tangan, saya tandatangani,” jelas Maskon.
Menurut Maskon, BLT DBHCHT 2024 yang bakal kembali disalurkan kepada warganya telah menyimpang dari ketentuan dan menjadi alat politik. Yakni diduga menjadi alat kampanye politik pada Pileg 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Hal inilah yang menjadi alasan Maskon menggagalkan bantuan tersebut.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Erwin Hendra membenarkan atas kasus tersebut. Bahkan, dia juga membeberkan kronologi penolakan dari Kades Padangdangan sesuai yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, tim dari Dinsos P3A Sumenep turun langsung ke Desa Padangdangan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) kepada calon KPM. Tetapi, sebelum mendatangi masing-masing rumah calon KPM, tim verval mendatangi balai desa setempat terlebih dahulu.
“Kami melakukan koordinasi (dengan Kades, Red), sebagai bentuk ikhtiar dalam proses realisasi BLT DBHCHT,” ungkapnya.
Pada waktu bersamaan, tim verval menyampaikan bahwa di Desa Padangdangan terdapat sebanyak 185 KPM yang masuk daftar usulan. Dengan hal tersebut, maka Kades Padangdangan diminta untuk memberikan tanda tangan persetujuan atas daftar usulan KPM.
“Ternyata mendapatkan penolakan. Karena, bukan usulan dari pemerintah desa,” ujarnya.
Kata Hendra, sesuai keterangan yang didapatkan dari Kades Padangdangan, calon KPM setempat tidak ditentukan berdasar hasil musyawarah yang melibatkan pemerinta desa. Maka dari itu, daftar nama calon KPM tersebut ditolak untuk diberi persetujuan dari Kades.
Dalam proses penyaluran BLT DBHCHT, memang memerlukan tanda tangan persetujuan dari Kades. Hal itu, sebagai bentuk persetujuan transparansi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terhadap pemerintah desa mengenai penyaluran bantuan.
“Dari 26 desa yang menjadi penerima BLT DBHCHT, 25 yang lain tidak ada masalah. Semuanya mendapatkan persetujuan dari Kades,” katanya. (ari/red)