ylliX - Online Advertising Network

Berapa Biaya Yang Dapat Diterima oleh Masyarakat Pada Program BSPS

Foto: Ilustrasi bangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Nataindonesia.com • Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Program ini dikenal juga sebagai “Bedah Rumah” dan bertujuan untuk memperbaiki rumah-rumah yang tidak layak huni menjadi lebih layak huni melalui metode Padat Karya Tunai (PKT).

Besaran Bantuan BSPS

Besaran bantuan yang dapat diterima oleh masyarakat melalui BSPS terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan lokasi dan kondisi permukiman.

Berikut adalah rincian besaran bantuan yang dapat diterima oleh masyarakat:

1. Lokasi Reguler di Luar Papua dan Papua Barat:

Masyarakat di lokasi ini dapat menerima bantuan sebesar Rp20 juta, alokasi dana ini adalah Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.

2. Lokasi Khusus Kawasan Datarnya di Provinsi Papua dan Papua Barat:

Masyarakat di lokasi ini dapat menerima bantuan sebesar Rp23,5 juta, alokasi dana ini adalah Rp18,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah pekerja.

Baca Juga:  Ikatan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara Desak OKI Upayakan Kemerdekaan Palestina

3. Lokasi Penyaluran BSPS Khusus Kawasan Pulau-Pulau Kecil, Daerah Terpencil, dan Pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat:

Masyarakat di lokasi ini dapat menerima bantuan sebesar Rp40 juta, alokasi dana ini adalah Rp35 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah pekerja.

Kriteria Penerima Bantuan BSPS

Untuk mendapatkan bantuan BSPS, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.

2. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni.

3. Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.

4. Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

5. Bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.

Baca Juga:  LSAI Bimbing Masyarakat Kelola Keuangan Sehat dan Kontrol Hutang

Besaran Bantuan BSPS yang Diterima oleh Masyarakat di Jawa Timur

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Di Jawa Timur, program ini telah memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal.

Besaran Bantuan di Jawa Timur

Di Jawa Timur, besaran bantuan yang diterima oleh masyarakat melalui BSPS adalah sebesar Rp20 juta, alokasi dana ini terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.

Besaran bantuan ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat MBR dapat memperbaiki rumah-rumah mereka menjadi lebih layak huni.

Proses Pelaksanaan BSPS di Jawa Timur

1. Verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB):

Penerima bantuan diperiksa melalui aplikasi e-BSPS yang memungkinkan verifikasi secara digital dan transparan.

2. Monitoring Proses Penyiapan Masyarakat:

Proses sosialisasi, penyuluhan, dan rembug pembentukan CPB dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami dan siap untuk mengikuti program.

Baca Juga:  Bantuan BSPS di Desa Rubaru Diduga jadi Bancakan Bersama Jajaran Pemdes

3. Pengadaan Bahan Bangunan dan Tenaga Kerja:

Bahan bangunan dan tenaga kerja lokal diadakan melalui proses yang transparan dan terbuka untuk memastikan kualitas dan efisiensi pelaksanaan program.

4. Pemantauan dan Evaluasi:

Semua aktivitas pelaksanaan BSPS dipantau melalui aplikasi e-BSPS untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana dan hasil yang diharapkan.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah inisiatif penting dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Di Jawa Timur, besaran bantuan sebesar Rp20 juta telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal. Melalui metode Padat Karya Tunai (PKT), program ini tidak hanya memperbaiki rumah-rumah yang tidak layak huni, tetapi juga memberikan lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat.