<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fathor Rosy &#8211; Nata Indonesia</title>
	<atom:link href="https://nataindonesia.com/author/fathor-rosi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<description>Narasi Kita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Nov 2025 12:09:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://nataindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/nata-indonesia-32x32.png</url>
	<title>Fathor Rosy &#8211; Nata Indonesia</title>
	<link>https://nataindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>FKMBD Desak Pemerintah Kecamatan Ambunten Perkuat Pengawasan Kebijakan Lingkungan Desa</title>
		<link>https://nataindonesia.com/fkmbd-desak-pemerintah-kecamatan-ambunten-perkuat-pengawasan-kebijakan-lingkungan-desa/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/fkmbd-desak-pemerintah-kecamatan-ambunten-perkuat-pengawasan-kebijakan-lingkungan-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Nov 2025 12:09:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Ambunten Timur]]></category>
		<category><![CDATA[FKMBD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kecamatan Ambunten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7879</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com – Forum Komunikasi Mahasiswa Barat Daya (FKMBD) mendesak Pemerintah Kecamatan Ambunten untuk meningkatkan pengawasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> – Forum Komunikasi Mahasiswa Barat Daya (FKMBD) mendesak Pemerintah Kecamatan Ambunten untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kebijakan lingkungan di tingkat desa. Desakan ini menyusul kembali terjadinya genangan air akibat hujan deras di sekitar Kantor Kecamatan dan Puskesmas Ambunten Timur, pada Ahad (9/11/2025), yang dinilai sebagai dampak dari penanganan sampah dan drainase yang tidak optimal.</p>
<p>Menurut Koordinator FKMBD Kecamatan Ambunten, Toifur Rahman, persoalan sampah dan sistem kebersihan di wilayah tersebut telah berlangsung lama tanpa penanganan yang serius. Ia menekankan bahwa pihak kecamatan perlu mengambil peran lebih dari sekadar fungsi administratif.</p>
<p>“Kecamatan harus hadir aktif sebagai pengawas kebijakan desa. Penumpukan sampah di Ambunten Timur adalah cerminan dari lemahnya kontrol dari tingkat atas,” tegas Toifur.</p>
<p>Toifur juga menyoroti beberapa titik kritis, seperti lapangan sepak bola Ambunten dan area sekitar jembatan dekat pabrik air Abilaist, yang telah menimbulkan dampak ekologis serius. Ia menyayangkan bahwa laporan dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan FKMBD beberapa bulan sebelumnya belum ditindaklanjuti dengan perubahan yang signifikan.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator FKMBD Sumenep, Nuril Auzar, menambahkan bahwa genangan yang berulang bukan semata-mata persoalan cuaca, melainkan indikasi kelemahan tata kelola lingkungan di tingkat lokal.</p>
<p>“Ini adalah teguran ekologis. Kecamatan memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi dan pendampingan berjenjang. Jika fungsi ini tidak dijalankan, visi pembangunan desa bisa mandek,” ujar Nuril.</p>
<p>Nuril menegaskan, Pemerintah Kecamatan perlu memperketat monitoring dan konsep pelaksanaan kebijakan desa, khususnya dalam pengelolaan sampah dan sistem drainase.</p>
<p>Sebagai penutup, FKMBD merekomendasikan langkah-langkah konkret, termasuk pemantauan lapangan secara rutin, evaluasi kebijakan lingkungan desa, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah desa dan masyarakat.</p>
<p>“Menjaga lingkungan bukan hanya tugas desa, melainkan juga tanggung jawab kecamatan sebagai penentu arah pembangunan wilayah,” pungkas Nuril Auzar.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_251109_185642_092.sdocx--></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/fkmbd-desak-pemerintah-kecamatan-ambunten-perkuat-pengawasan-kebijakan-lingkungan-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Songennep FC Resmi Daftar ke AFP Jatim, Siap Wadahi Atlet Muda Sumenep</title>
		<link>https://nataindonesia.com/songennep-fc-resmi-daftar-ke-afp-jatim-siap-wadahi-atlet-muda-sumenep/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/songennep-fc-resmi-daftar-ke-afp-jatim-siap-wadahi-atlet-muda-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 09:31:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AFP Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[PSSI Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Songennep FC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7809</guid>

					<description><![CDATA[NataIndonesia.com &#8211; Kabar gembira bagi dunia futsal Sumenep! Club Futsal Songennep FC secara resmi telah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NataIndonesia.com</strong> &#8211; Kabar gembira bagi dunia futsal Sumenep! Club Futsal Songennep FC secara resmi telah mendaftarkan diri menjadi anggota Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Jawa Timur. Pendaftaran ini menandai berakhirnya vakumnya wakil Sumenep di kancah futsal regional sampai nasional.</p>
<p>Berkas keanggotaan diserahkan langsung oleh perwakilan klub dan diterima oleh Ketua AFP Jatim, Arif Anton Sujarwo, di kantor pusat AFP Jatim di Jalan Ketampon, Surabaya, pada Jumat (17/10/25) siang.</p>
<p>Dengan bergabungnya Songennep FC, kini seluruh kabupaten di Madura telah memiliki perwakilan di AFP Jatim. Sebelumnya, klub-klub yang sudah lebih dulu bergabung diantaranya Sinjay FC (Bangkalan), Arety FC (Sampang), dan Pamekasan FC (Pamekasan).</p>
<p>Pemilik Songennep FC, Muhammad Romli, menegaskan bahwa langkah strategis ini merupakan bentuk komitmen untuk membina bakat muda Sumenep. Tujuannya, memberikan wadah agar karir pemain tidak mentok hanya di level kabupaten.</p>
<p>“Ini adalah upaya kami memberikan wadah terbaik bagi generasi muda Sumenep yang punya hobi dan bakat di futsal. Kami ingin karir mereka terus naik, tidak berhenti sampai di Sumenep saja. Melalui Liga Nusantara (Linus) Futsal, kami wadahi pemain potensial asal Sumenep untuk bisa berkiprah di level regional dan nasional,” tegas Romli.</p>
<p>Di sisi lain, Ketua AFP Jatim, Arif Anton Sujarwo, menyambut hangat kedatangan Songennep FC. Ia mengakui sebelumnya Sumenep menjadi satu-satunya daerah yang belum memiliki klub anggota.</p>
<p>“Selama ini Kabupaten Sumenep memang belum memiliki klub anggota AFP Jatim untuk mengikuti Kompetisi Liga Nusantara Jawa Timur. Kehadiran Songennep FC ini akan menjadi wadah pembinaan yang sangat dibutuhkan bagi pemain futsal dari ujung timur Pulau Madura tersebut,” pungkas Arif Anton.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/songennep-fc-resmi-daftar-ke-afp-jatim-siap-wadahi-atlet-muda-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketum IMKS Minta Pemkab Sumenep Segera Operasikan Kapal DBS III</title>
		<link>https://nataindonesia.com/ketum-imks-minta-pemkab-sumenep-segera-operasikan-kapal-dbs-iii/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/ketum-imks-minta-pemkab-sumenep-segera-operasikan-kapal-dbs-iii/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 22:54:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[IMKS]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal DBS III]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7563</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com &#8211; Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Ahmad Khairuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Ahmad Khairuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera mengoperasikan kembali Kapal Motor Penumpang (KMP) Darma Bahari Sumekar III (DBS III) yang telah mangkrak selama hampir setengah tahun. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kegagalan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lemahnya tanggung jawab Pemkab Sumenep sebagai pemegang saham mayoritas.</p>
<p>Khairuddin menegaskan bahwa DBS III merupakan kebutuhan vital masyarakat kepulauan. Pembiaran terhadap kapal yang tidak beroperasi ini dinilainya bukan hanya sebagai bentuk kegagalan pengelolaan BUMD, tetapi juga pengabaian terhadap mandat publik.</p>
<p>“Ketika proyek ini dibiarkan mangkrak, berarti Pemkab tidak hanya gagal mengelola BUMD, tetapi juga mengkhianati mandat publik,” tegasnya.</p>
<p>Ia menyoroti buruknya penerapan prinsip good governance oleh PT. Sumekar Line, yang seharusnya mengutamakan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Fakta tidak adanya laporan keuangan yang terbuka, ketiadaan penjelasan progres proyek, serta terhentinya pelayanan publik semakin memperkuat dugaan buruknya manajemen perusahaan daerah tersebut.</p>
<p>Khairuddin juga mengkritik lemahnya peran Bupati Sumenep sebagai pengawas utama BUMD. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mewajibkan kepala daerah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja BUMD.</p>
<p>“Mangkraknya DBS III adalah cermin nyata bahwa fungsi pengawasan itu lumpuh total,” ujarnya.</p>
<p>DBS III dirancang sebagai penghubung penting antara daratan dan kepulauan di Sumenep. Namun, dengan terbengkalainya kapal ini selama berbulan-bulan, masyarakat kepulauan semakin terisolasi. Sementara itu, dana penyertaan modal dari APBD justru membebani keuangan daerah tanpa memberikan hasil yang nyata.</p>
<p>“Ini bukan lagi sekadar proyek gagal, tetapi bukti bahwa Pemkab Sumenep telah abai terhadap tanggung jawab konstitusionalnya. Janji pelayanan transportasi laut yang pernah disampaikan kini terbukti hanya retorika kosong,” tegas Khairuddin.</p>
<p>Ia mendesak Pemkab Sumenep untuk segera melakukan reformasi struktural di tubuh PT. Sumekar Line, membuka akses informasi kepada publik, melibatkan pengawasan independen, serta mempercepat pengoperasian DBS III.</p>
<p>“Jika tidak, DBS III hanya akan menjadi monumen kegagalan pemerintahan daerah dalam membangun kepercayaan rakyat,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/ketum-imks-minta-pemkab-sumenep-segera-operasikan-kapal-dbs-iii/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Trenggalek Gelar Aksi Solidaritas: “Rheza Sendy Pratama Bukan Sekadar Nama, Ia Adalah Luka Bangsa”</title>
		<link>https://nataindonesia.com/gmni-trenggalek-gelar-aksi-solidaritas-rheza-sendy-pratama-bukan-sekadar-nama-ia-adalah-luka-bangsa/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/gmni-trenggalek-gelar-aksi-solidaritas-rheza-sendy-pratama-bukan-sekadar-nama-ia-adalah-luka-bangsa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 03:18:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7559</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com &#8211; Langit mendung menyelimuti Perempatan Pasar Pon, Selasa (2/9/2025), seolah turut berduka atas gugurnya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Langit mendung menyelimuti Perempatan Pasar Pon, Selasa (2/9/2025), seolah turut berduka atas gugurnya Rheza Sendy Pratama. Di tengah hiruk-pikuk kota, sekelompok mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek berdiri tegak, membawa suara yang tak bisa lagi disuarakan oleh Rheza mahasiswa yang meregang nyawa saat memperjuangkan demokrasi di depan Mapolda DIY, Sabtu 30 Agustus 2025.</p>
<p>Aksi damai itu bukan sekadar unjuk rasa. Ia adalah panggilan nurani. Para peserta membagikan flayer berisi pesan belasungkawa dan seruan keadilan, serta menyematkan pita hitam kepada warga sebagai simbol duka yang mendalam, solidaritas tak tergoyahkan, dan perlawanan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh negara.</p>
<p>“Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang untuk mengingatkan bahwa satu nyawa telah hilang karena kekerasan yang tak seharusnya terjadi. Rheza bukan hanya korban—ia adalah simbol dari suara-suara yang dibungkam,” ujar Mamik Wahyuning Tyas, Wakabid Sarinah DPC GMNI Trenggalek, dengan suara bergetar.</p>
<p>Aksi ini dijalankan dengan tertib, penuh hormat terhadap ruang publik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta demokrasi. Bagi GMNI Trenggalek, ini bukan sekadar aksi, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap siklus kekerasan yang terus berulang.</p>
<p>Dalam orasi yang menggugah hati, GMNI Trenggalek menyuarakan tiga tuntutan utama:</p>
<p>1. Mengusut tuntas kematian Rheza secara independen, transparan, dan akuntabel.<br />
2. Menghentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif aparat terhadap warga dalam ruang demokratis.<br />
3. Melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi keamanan agar menjunjung tinggi HAM, profesionalisme, dan nilai demokrasi.</p>
<p>“Wafatnya Rheza bukan hanya tragedi pribadi. Ia adalah luka kolektif dalam sejarah demokrasi kita. Diam berarti menyetujui kekerasan. Maka mari kita bersuara, bukan hanya untuk Rheza, tapi untuk masa depan bangsa yang lebih manusiawi,” tegas Mamik, dengan sorot mata penuh tekad.</p>
<p>GMNI Trenggalek juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan rakyat Indonesia untuk tidak melupakan tragedi ini. Mereka mendesak negara untuk bertanggung jawab dan memperingatkan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, aksi yang lebih besar akan digelar.</p>
<p>“Kami tidak akan berhenti. Karena keadilan bukan sesuatu yang bisa ditunda. Ini adalah panggilan sejarah,” tutup Mamik dengan lantang.</p>
<p>(Red/Bhr).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/gmni-trenggalek-gelar-aksi-solidaritas-rheza-sendy-pratama-bukan-sekadar-nama-ia-adalah-luka-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Go Digital! Nikmati Layanan Kesehatan Canggih di Madura Culture Festival</title>
		<link>https://nataindonesia.com/rsud-dr-moh-anwar-sumenep-go-digital-nikmati-layanan-kesehatan-canggih-di-madura-culture-festival/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/rsud-dr-moh-anwar-sumenep-go-digital-nikmati-layanan-kesehatan-canggih-di-madura-culture-festival/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 11:22:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Madura Culture Festival]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD dr Moh Anwar Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7545</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com &#8211; Madura Culture Festival (MCF) 2025 yang digelar dari 28 Agustus hingga 3 September turut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com </strong>&#8211; Madura Culture Festival (MCF) 2025 yang digelar dari 28 Agustus hingga 3 September turut dimeriahkan oleh RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep. Rumah sakit milik Pemkab Sumenep ini akan menghadirkan stan layanan kesehatan bertema “Transformasi Digital” di ajang perhelatan budaya terbesar ketiga tersebut.</p>
<p>Stan RSUD Sumenep menjadi bagian dari Panggung Budaya yang melibatkan 13 kabupaten dari kawasan Tapal Kuda dan Pulau Madura, seperti Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, serta kabupaten lainnya di Madura.</p>
<p>Melalui stan ini, masyarakat tidak hanya bisa menikmati ragam budaya, tetapi juga mendapatkan layanan kesehatan digital dan pemeriksaan kesehatan langsung.</p>
<p>Kasi Informasi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Erfin Sukayati, M. Kes, yang sekaligus Ketua stan mengungkapkan pemilihan tema “Transformasi Digital” bukan tanpa alasan. Baru-baru ini, rumah sakit tersebut menerima anugerah bintang 3 transformasi digital dari BPJS Kesehatan sebagai salah satu rumah sakit terbaik di Jawa Timur dalam proses digitalisasi.</p>
<p>“Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan mudah diakses masyarakat melalui inovasi digital,” ujarnya.</p>
<p>Adapun jenis layanan yang dapat dinikmati masyarakat di stan RSUD Sumenep meliputi:</p>
<p>1. Kuis Digital, berupa kuis interaktif seputar RSUD dengan hadiah langsung sembako dan berbagai keperluan rumah tangga.<br />
2. Konsultasi dan Pendaftaran Antrian Online Mobile JKN, membantu masyarakat yang ingin konsultasi atau mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi Mobile JKN.<br />
3. Konsultasi Kesehatan oleh Dokter Spesialis, memberikan pelayanan pemeriksaan dan konsultasi kesehatan langsung dari tenaga medis ahli.<br />
4. Pemeriksaan Laboratorium, menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan dasar.<br />
5. Layanan Fisioterapi, memberikan konsultasi dan terapi ringan bagi yang membutuhkan.</p>
<p>Kehadiran stan RSUD dr. Moh. Anwar di MCF 2025 diharapkan dapat memperkaya pengalaman pengunjung festival dengan menyuguhkan layanan kesehatan yang modern, cepat, dan mengedukasi masyarakat tentang kemudahan yang didapatkan dari digitalisasi layanan kesehatan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/rsud-dr-moh-anwar-sumenep-go-digital-nikmati-layanan-kesehatan-canggih-di-madura-culture-festival/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahasiswa Suarakan Hak Perempuan; Konsep Feodalisme yang Masih Dipelihara dalam Keluarga</title>
		<link>https://nataindonesia.com/mahasiswa-suarakan-hak-perempuan-konsep-feodalisme-yang-masih-dipelihara-dalam-keluarga/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/mahasiswa-suarakan-hak-perempuan-konsep-feodalisme-yang-masih-dipelihara-dalam-keluarga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 15:56:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Feodalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan Dini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7525</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Awidatir Rahmatilah* Nataindonesia.com &#8211; Penganiayaan terhadap perempuan sering dibayangkan dalam bentuk kekerasan fisik yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: <strong>Awidatir Rahmatilah*</strong></p>
<p>Nataindonesia.com &#8211; Penganiayaan terhadap perempuan sering dibayangkan dalam bentuk kekerasan fisik yang terlihat jelas. Padahal, bentuk yang lebih senyap namun sama berbahayanya justru sering bersembunyi di balik budaya, tradisi, atau pola pikir yang diwariskan turun-temurun. Konsep Feodalisme dalam keluarga yang masih lekat dengan mengatas namakan tradisi leluhur  yang menempatkan perempuan sebagai pihak kedua, tunduk pada otoritas mutlak figur “kepala keluarga”, dan meminggirkan hak mereka dalam menentukan arah hidupnya sendiri.</p>
<p>Salah satu pandangan filsafat tentang feodalisme berasal dari tokoh filsafat abad ke-18, Jean-Jacques Rousseau. Rousseau mengkritik sistem feodalisme dengan menyatakan bahwa sistem ini menimbulkan kesenjangan sosial yang besar antara kelas atas dan kelas bawah. Ia menyebut sistem feodalisme sebagai &#8221;sistem tidak adil&#8221; karena hanya akan menguntungkan satu pihak.</p>
<p>Menurut Rousseau, feodalisme bertentangan dengan kesetaraan dan kebebasan asli manusia. Sebagai seorang filsuf, ia berpendapat bahwa semua  manusia lahir dengan hak dan kebebasan yang sama. Namun, sistem feodalisme justru menempatkan kelas atas sebagai penguasa dan kelas bawah sebagai subjek yang harus taat kepada mereka. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan kebebasan yang seharusnya ditegakkan dalam sistem sosial, khususnya keluarga.</p>
<p>Berdasarkan data laporan pemberdayaan masyarakat &#8220;Wiraraja Mengabdi untuk Negeri&#8221;, yang ditulis oleh Nailiy Huzaimah, S.Kep, Ns, M.Kep dkk. Realitas ini terlihat jelas di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek.  Minat siswa di desa tersebut dalam melanjutkan pendidikan rata-rata masih tergolong rendah. Pendidikan terakhir sebagian besar siswa hanya sampai tingkat MA (Madrasah Aliyah), dengan adanya masalah  feodalisme keluarga. Bahkan di salah satu sekolah di desa tersebut yakni Yayasan Mahwil Ummiyah, terdapat siswa yang menikah ketika masih duduk di bangku sekolah. Miris, ketika perempuan dipaksa dalam mematuhi setiap lingkar kekuasaan orang tua, tidak diberi kesempatan dalam memilih bahkan menyuarakan pemikiran yang dimiliki. Pernikahan dini yang dibiarkan terjadi ini berdampak terhadap kognitif perempuan.</p>
<p>Sejak awal tahun 2025 hingga memasuki bulan kemerdekaan ini, kita masih menyaksikan bagaimana hak perempuan diabaikan. Hak untuk memilih, hak untuk belajar, bahkan hak untuk bersuara kerap dibatasi. Dengan  dalih adat istiadat, tafsir agama yang sempit, atau stigma sosial. Serta pakasaan&#8221; orang tua Akibatnya, potensi perempuan terhenti bukan karena ketidak mampuan, tetapi karena batasan hak yang sengaja dilakukan.</p>
<p>Sebagai mahasiswa, saya memandang ini bukan sekadar persoalan sosial, tetapi pelanggaran konstitusi yang nyata. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) jelas menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Artinya, setiap perempuan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa diskriminasi.</p>
<p>Tidak berhenti di situ, UU HAM Pasal 5 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang sama. Maka, ketika seorang perempuan tidak diberikan kesempatan belajar, dipaksa menikah, atau dilarang berpendapat, itu bukan hanya masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum.</p>
<p>Hak atas pendidikan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 dan diperjelas dalam UU Sisdiknas adalah hak fundamental. Pendidikan bukan hadiah yang boleh diberikan atau dicabut oleh keluarga akan tetapi adalah kewajiban negara untuk memfasilitasi dan kewajiban masyarakat untuk mendukung.</p>
<p>Mengutip dari Amnesty International Indonesia. mengingatkan bahwa kesetaraan gender adalah prasyarat mutlak bagi pemenuhan seluruh hak asasi manusia. Perempuan bukan hanya objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki hak penuh atas kebebasan, pilihan hidup dan akses yang sama terhadap sumber daya.</p>
<p>Dengan hal ini saya menekankan  bahwa diam terhadap diskriminasi berarti ikut menghalalkan penindasan. Memaklumi feodalisme dalam keluarga sama saja dengan mengkhianati semangat kemerdekaan yang kita rayakan setiap Agustus. Kemerdekaan yang sejati bukan hanya bebas dari penjajahan bangsa asing, tetapi juga bebas dari rantai pemikiran sempit yang mengekang potensi manusia terutama perempuan.</p>
<p>Merdeka bagi perempuan adalah ketika ia bisa memilih, belajar, dan berkarya tanpa takut dihakimi, tanpa khawatir haknya dirampas, dan tanpa harus meminta izin untuk menjadi dirinya sendiri.</p>
<p><em>*Kader HMI Cabang Sumenep, Komisariat Universitas PGRI Sumenep</em><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250813_225054_055.sdocx--></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/mahasiswa-suarakan-hak-perempuan-konsep-feodalisme-yang-masih-dipelihara-dalam-keluarga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KONGRES GMNI KE-XXII DIAMBANG KEGELAPAN, AMBISI MENGGANTIKAN IDEOLOGI</title>
		<link>https://nataindonesia.com/kongres-gmni-ke-xxii-diambang-kegelapan-ambisi-menggantikan-ideologi/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/kongres-gmni-ke-xxii-diambang-kegelapan-ambisi-menggantikan-ideologi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Aug 2025 10:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kongres GMNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7519</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Dhipa Satwika Oey*  Nataindonesia.com • Bandung, 30 Juli 2025 Kongres Ke-XXII GMNI yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : <strong>Dhipa Satwika Oey* </strong></p>
<p><strong>Nataindonesia.com</strong> • Bandung, 30 Juli 2025 Kongres Ke-XXII GMNI yang seharusnya menjadi panggung luhur bagi dialektika ideologis kini berubah menjadi ladang intrik dan intimidasi. Di balik megahnya aula Hotel Golden Flower, sebuah drama politik gelap tengah dimainkan dimana idealisme dikorbankan demi ambisi pribadi.</p>
<p>Risyad, calon Ketua Umum DPP GMNI, dituding sebagai dalang di balik skenario pecah-belah organisasi. Menurut kesaksian Ketua DPC GMNI Surabaya, Dhipa Satwika Oey, terdapat tekanan sistematis yang dilancarkan agar mendukung pencalonan Risyad dengan ancaman serius, jika menolak ia diancam data base DPC GMNI Surabaya untuk registrasi tidak diserahkan kepada DPP, jika hal ini terjadi maka DPC GMNI Surabaya tidak bisa mengikuti acara Kongres.</p>
<p>&#8220;Saat saya hadir di tempat yang ditentukan oleh mereka di kota Jakarta, saya langsung ditekan secara psikologis dan dipaksa menandatangani surat rekomendasi dukungan pencalonan Risyad,&#8221; Ujar Dhipa dengan tatapan mata kecewa.</p>
<p><strong>FISIK TAK LAGI TABU, KONGRES JADI AJANG KEKERASAN</strong></p>
<p>Puncak dari konflik terjadi saat Dhipa menjadi korban pemukulan brutal, tak hanya di lobi hotel namun juga di tengah arena kongres. Nama Helvin Rosianda dan Fajar Sholeh disebut sebagai sosok di balik aksi tersebut. Mereka bukan sekadar intimidator verbal, namun mengkoordinasikan kekerasan sistematis terhadap para kader yang berseberangan.</p>
<p><strong>TRAUMA IDEOLOGI, Ruang Kongres Kini Dibanjiri Ketakutan</strong></p>
<p>Yang seharusnya menjadi arena kaderisasi justru menjadi panggung kriminalisasi ide dan pemikiran. Kongres berubah menjadi teater kekuasaan, di mana suara dibeli dan kekerasan dinormalisasi.</p>
<p><strong>SERUAN PERLAWANAN DARI SURABAYA</strong></p>
<p>Dhipa mengeluarkan seruan keras kepada seluruh DPK se-Kota Surabaya dan kader GMNI di Indonesia:</p>
<p>&#8211; Tolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi!<br />
&#8211; Pertahankan independensi cabang dari tekanan struktural!<br />
&#8211; Kembali pada nilai Bung Karno: ideologi, integritas, dan keberanian moral!</p>
<p><strong>Secercah Harapan, Nama Sujahri Somar Muncul Sebagai Pemersatu</strong></p>
<p>Di tengah reruntuhan nilai, satu nama bersinar: Sujahri Somar. Dalam pertemuannya dengan Arjuna, ia menunjukkan sikap yang membalikkan arah konflik, menjahit rekonsiliasi bukan demi citra, melainkan demi perjuangan panjang yang lebih bermakna dari sekadar kemenangan sesaat.</p>
<p><strong>GMNI di Persimpangan</strong></p>
<p>Kongres Ke-XXII bukan lagi perayaan demokrasi. Ia kini menjadi kisah gelap tentang bagaimana ambisi dapat meruntuhkan tradisi. Namun, di ujung lorong kelam itu, masih ada nyala api harapan dari kader-kader yang percaya bahwa GMNI adalah tempat lahirnya keberanian, bukan politik busuk.</p>
<p>(Red/Bhr).</p>
<p><em>*Ketua DPD GMNI Surabaya</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/kongres-gmni-ke-xxii-diambang-kegelapan-ambisi-menggantikan-ideologi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perampasan Berkedok Pembelian: Kegagalan Memaknai Agama dan Etika</title>
		<link>https://nataindonesia.com/perampasan-berkedok-pembelian-kegagalan-memaknai-agama-dan-etika/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/perampasan-berkedok-pembelian-kegagalan-memaknai-agama-dan-etika/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2025 06:51:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Gapura Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Gapura]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7502</guid>

					<description><![CDATA[(Kasus Jual Beli Tanah di Gapura Timur) Oleh: Pseudonym* Nataindonesia.com &#8211; Bulan Juli 2025, di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>(Kasus Jual Beli Tanah di Gapura Timur)</p>
<p>Oleh: <strong>Pseudonym*</strong></p>
<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Bulan Juli 2025, di Gapura Timur, desa yang biasanya tenang, sebuah peristiwa aneh sekonyong-konyong terjadi dan membuat masyarakat terheran-heran. Seorang peternak berinisial M yang sudah berusia sepuh, tiba-tiba menjual tanahnya kepada S, inisial dari seorang tokoh terpandang di desa ini. Tanah itu, menurut sumber yang sudah terkonfirmasi, terjual dengan harga Rp. 1.500.000, dengan luas sekian meter persegi dan sejumlah tanaman yang tumbuh di atasnya.</p>
<p>Tentu orang menjual tanah bukan perkara asing di desa ini, sebelumnya pun banyak orang menjual tanah, namun tidak memiliki nilai berita karena penjualan terjadi secara wajar, legal dan saling rela di antara dua pihak. Penjualan tanah kali ini berbeda, selain karena harganya yang dianggap murah, juga lebih-lebih proses atau tahapan selama negosiasi yang berlangsung begitu cepat, seperti orang menjual ikan di pasar, ditawar, sepakat, dibayar, lalu pulang.</p>
<p>Pertama, mari kita lihat konstruksi perkara penjualan tanah ini secara kronologis. Siang itu, setelah shalat Jum’at, S mengajak M ke kebun dengan maksud mencari tahu dimana batas tanah masing-masing. Kebetulan tanah S berbatasan langsung dengan tanah M, sehingga M mau saja mengikuti ajakan S. Sesampainya di lokasi, entah bagaimana tiba-tiba M sepakat menjual tanahnya kepada S, dengan harga Rp. 1.500.000. Padahal awalnya M tidak sedang menawarkan tanahnya kepada S.</p>
<p>Kesepakatan penjualan tanah ini terjadi tanpa pengetahuan istri M, atau bahkan anak M sendiri yakni I, yang semestinya ikut diberitahu jika memang S hendak membeli tanah miliknya. Kenapa mesti diberi tahu, karena anggapan di desa ini dan mungkin di seluruh negeri tanah adalah aset berharga, tidak sama dengan barang libialitas lain seperti pohon bambu misalnya, dimana biasanya M sangat alot dalam negosiasi. Karena itu menjual tanah secara dadakan dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga adalah sebuah fakta yang mesti dipertanyakan.</p>
<p>Tidak adanya kesempatan M untuk sekadar musyawarah kepada istri dan anaknya tentang penjualan tanah itu menjadi fakta bahwa negosiasi tampaknya sengaja dibuat cepat, agar M bisa lebih mudah dipengaruhi. Karena kalau tidak, pasti S akan sabar menunggu dan memberi kesempatan kepada M untuk menghubungi istri dan anak-anaknya terlebih dahulu, termasuk bahkan mengundang tokang tafser agar harga tanahnya dibeli secara layak. Tetapi itu tak terjadi, justru negosiasi dilakukan di tengah kebun yang sepi, bukan di tempat biasa seperti di rumah M sendiri misalnya, atau di tempat lain yang lebih netral dimana ada orang lain yang medampingi M dalam proses negosiasi itu mengingat M adalah orang yang sudah sepuh, buta huruf, orang tak mampu secara eknomi, dan juga bukan orang yang terpelajar seperti pihak pembeli. Sebaliknya di sisi lain, pembeli alias S adalah seorang negosiator ulung, dikenal sebagai kiai, tokoh masyarakat dan termasuk golongan elit desa, dimana setiap kata-katanya selalu didengarkan. Ketika mereka bertarung satu lawan satu dalam arena negosiasi, tentulah secara logis M akan kalah dan dengan mudah dipengaruhi, kalau tidak mau disebut dimanipulasi. Pertarungan di arena negosiasi itu seperti kancil melawan singa, yang satu menjadi mangsa bagi yang lain. Maka yang terjadi, M tidak bisa menolak dengan tawaran S dimana menurut informasi yang tervalidasi awalnya M ditawari Rp. 1000.000, karena tidak bersedia lalu tawaran dinaikan menjadi Rp. 1500.000.</p>
<p>Belakangan menurut sumber yang juga sudah confirmed, akibat kesepakatan M yang sepihak dan terlalu cepat itu, serta tanpa memberitahukan kepada siapapun tentang adanya negosiasi penjualan tanah, I putra dari M, memganggap batal jual beli tersebut. Beberapa hari kemudia dia bersama ayahnya bermaksud mengembalikan uang hasil penjualan itu. Namun hal memilukan terjadi lagi, dia oleh S diminta pengembalian Rp. 10.000.000 dengan alasan tanah itu bersama tanah di sampingnya yang merupakan tanah S sendiri akan dijual kepada orang lain seharga Rp. 150.000.000. Akhirnya mereka berdua pulang dengan keadaan batin jika kita mau berempati tersiksa.</p>
<p><strong>Kegagalan Memahami Nilai Agama</strong></p>
<p>Apa yang bisa kita renungkan dari peristiwa ini? Atau apa yang bisa kita perbuat menghadapi fenomena semacam ini? Dari sudut pandang agama, saya melihat satu hal yang menjadi fakta telanjang dari kasus ini, yakni ketidakadilan dan kedzaliman. Salah satu alasan kenapa S menganggap bahwa pembelian tanahnya sah adalah agama, yakni secara agama, dalam hal ini Fiqh. Dalam pernyataannya ketika musyawarah dengan Pemerintah Desa, S mengklaim bahwa pembelian tanahnya sah secara agama, karena terjadi sesuai syarat rukun jual beli, ada penjual ada pembeli, ada barang, ada harga dan lain semacamnya.</p>
<p>Namun pertanyaannya, bagian dari agama yang mana yang dijadikan rujukan dan sumber nilai? Bukannya agama adalah rahmat bagi seluruh alam? Bagaimana ketika dia menggunakan agama untuk menyerobot lahan orang miskin dan tidak mampu, sementara dia sendiri orang kaya yang hampir tiap tahun membeli tanah? Apakah agama serendah itu, hanya menjadi stempel dari aksi penggusuran dan penyingkiran, hanya menjadi legitimasi bagi aksi dzalim yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan? Ataukah jual beli tanah itu hanyalah bungkus saja dari aksi keji agar pengambilalihan lahan sesuai dengan nilai-nilai agama?</p>
<p>Tampaknya tokoh agama ini sudah lupa akan adanya tulang yang digaris dengan pedang oleh Umar bin Khattab r.a dalam kisah perseteruan antara Amr bin Ash dan seorang Yahudi pemilik gubuk reyot di Mesir sana. Atau mungkin ingat hanya kurang bisa memaknai apa itu berbuat baik dan menjadi bermanfaat bagi orang lain, apa itu berbuat baik bagi fakir miskin dan menghadirkan keadilan bagi sesama. Tulang yang digaris dengan pedang itu sudah menjelaskan kepada kita untuk tidak menganggu apalagi merampas hak dan harapan hidup orang lain, meski orang itu adalah Yahudi sekalipun. Tanah adalah kebutuhan dasar yang setiap orang berhak memilikinya, bahkan jika tak mampu, harus ada orang lain yang membantu. Ini berbeda dengan kebutuhan untuk membeli mobil, kendaraan atau gadget. Ini tentang tanah, hak hidup, hak asasi manusia. Manusia bisa hidup tanpa gadget, tapi tak bisa tanpa tanah.</p>
<p><strong>Klaim Persetujuan </strong></p>
<p>Selanjutnya, jika kita mengubah sudut pandang dari agama ke ethic, faktanya akan lebih terang lagi. Saya ingin memperkenalkan dulu apa itu arti persetujuan, dilihat dari subyek yang memberi persetujuan, dalam hal ini tentu pesetujuan untuk menjual tanah. Karena klaim S adalah, M setuju untuk menjual, makanya jual beli terjadi, dan itu secara hukum sah. Dalam konteks etika dan juga hukum, ada istilah yang dinamai consent yang berarti persetujuan, ada pula istilah assent yang berarti persetujuan. Kedua istilah tersebut maknanya sama, persetujuan. Perbedaannya, perstujuan disebut consent ketika subyek atau individu dinilai mampu dan memenuhi setiap kriteria untuk melakukan persetujuan, seperti orang dewasa, mengerti risiko, menerima informasi lengkap, tidak sedang dimanipulasi, tidak sedang dipengaruhi, tidak sedang diintimidasi, tidak sedang dipaksa atau tidak sedang ditekan. Consent itulah yang diakui sah secara hukum, alias memiliki kekuatan hukum.</p>
<p>Sementara assent juga merupakan persetujuan tetapi dilakukan oleh individu yang tidak kompeten, atau tidak memiliki kekuatan hukum, atau dilakukan oleh orang di bawah pengaruh seseorang sehingga seseorang itu mengalami gangguan kognitif, persetujuan yang dilakukan karena tertekan dan terpaksa, karena sungkan dan tidak bisa menolak misalnya, atau persetujuan dalam kondisi dimana nilai tawar individu yang bersangkutan tidak sebanding dengan orang yang diberi persetujuan. Konsekuensinya, ketika persetujuan bersifat consent, maka sah secara hukum, dan dalam hal ini jual beli juga sah, namun apabila persetujuan itu masuk ketegori assent, maka jual beli itu juga batal, tidak benar secara hukum. Contoh gampangnya adalah persetujuan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J dalam kasus Sambo yang viral beberapa waktu lalu. Walaupun Eliezer memberi persetujuan untuk menembak, tetapi itu bukan consent, tetapi assent, karena itu Eliezer dihukum ringan.</p>
<p>Maka peristiwa jual beli antara M dan S karena persetujuan itu dilakukan di tempat yang tidak ideal, bukan ruang terbuka yang setara, maka saya yakin persetujuan yang dilakukan M kepada S di tengah kebun yang sepi itu masuk dalam kategori assent, yakni persetujuan yang tidak sah secara hukum. Terlebih beberapa hari setelahnya dia inign mengembalikan uang dari S dan ingin menggagalkan jual beli tersebut. Hal ini berbeda misalnya ketika seluruh keluarga M telah berembuk dan menghasilkan sebuah persetujuan yang bulat, barulah itu disebut consent yang valid secara hukum. Hal ini sebenarnya bukan persoalan harga tanahnya yang murah, tetapi kepada persetujuan untuk menjual.</p>
<p>Jadi, klaim S bahwa jual beli tanahnya dengan M sah secara hukum bagi saya adalah klaim sampah. Klaim tidak berdasar baik secara moral agama maupun secara hukum formal. Klaim tersebut hanya memperburuk citranya di depan manusia, klaim yang menunjukkan kegagalan dalam memaknai agama dan etika.</p>
<p>Wallahu A’lam Bisshawab…..</p>
<p><em>*Penulis adalah Warga NU Desa Gapura Timur.</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/perampasan-berkedok-pembelian-kegagalan-memaknai-agama-dan-etika/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Influencer Jadi Corong Bisnis: Antara Kredibilitas dan Strategi Terpadu</title>
		<link>https://nataindonesia.com/ketika-influencer-jadi-corong-bisnis-antara-kredibilitas-dan-strategi-terpadu/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/ketika-influencer-jadi-corong-bisnis-antara-kredibilitas-dan-strategi-terpadu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 07:33:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Gen-Z]]></category>
		<category><![CDATA[Influencer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7490</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Miftahol Anwar* Nataindonesia.com &#8211; Berdasarkan data survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, sebanyak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: <strong>Miftahol Anwar*</strong></p>
<p><strong>Nataindonesia.com</strong> &#8211; Berdasarkan data survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, sebanyak 63,52 persen pelaku usaha di Indonesia telah memanfaatkan layanan pemasaran digital, seperti media sosial, marketplace, hingga bekerja sama dengan influencer.</p>
<p>Di antara berbagai saluran digital tersebut, influencer menjadi pilihan yang semakin populer dibanding iklan konvensional seperti koran, radio, atau televisi. Alasannya, influencer mampu membangun kedekatan emosional dengan audiens melalui gaya konten yang personal dan meyakinkan sesuatu yang sulit dicapai oleh media tradisional.</p>
<p>Hal ini semakin relevan ketika target pasarnya adalah generasi Milenial dan Gen Z, kelompok usia yang dikenal memiliki intensitas tinggi dalam menggunakan gadget dan media sosial. Maka tidak heran jika banyak pelaku usaha menjadikan influencer sebagai strategi utama dalam komunikasi bisnis mereka. Fenomena ini menunjukkan bahwa pola komunikasi bisnis telah mengalami pergeseran besar di era digital.</p>
<p>Fenomena ini selaras dengan teori Two-Step Flow of Communication yang dikembangkan oleh Paul Lazarsfeld, Bernard Berelson, dan Hazel Gaudet, lalu disempurnakan oleh Elihu Katz. Teori ini menjelaskan bahwa informasi dari media massa tidak langsung diterima oleh masyarakat luas, melainkan melalui perantara yang disebut opinion leader atau pemimpin opini.</p>
<p>Dalam konteks pemasaran digital saat ini, influencer berperan sebagai opinion leader yang menyampaikan pesan dari pelaku usaha kepada target pasar. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi mengenai keunggulan produk, tetapi juga membangun narasi, seperti cerita di balik produk, nilai (value) yang diusung, hingga promosi yang menarik secara emosional.</p>
<p>Selain itu, influencer juga menjadi bagian penting dari strategi komunikasi pemasaran terpadu (Integrated Marketing Communication/IMC), di mana pesan yang disampaikan melalui berbagai saluran, seperti media sosial, video, dan kolaborasi brand harus konsisten dan terintegrasi agar efektif menjangkau audiens.</p>
<p>Contohnya, saat penulis mengembangkan usaha di bidang kecantikan bernama NuGlow Beauty, peran influencer menjadi sangat krusial, terutama di tahap awal perintisan. Produk yang masih baru tentu belum dikenal luas, dan tingkat kepercayaan masyarakat pun masih rendah. Untuk itu, penulis menggandeng beberapa influencer bahkan sebagai brand ambassador guna memperkuat citra dan menjangkau pasar secara emosional melalui konten mereka.</p>
<p>Influencer berperan penting dalam membangun kepercayaan publik, terutama melalui konsistensi pesan dan gaya penyampaian yang dekat dengan audiens. Namun di sisi lain, ada tantangan besar ketika influencer hanya membuat satu konten berbayar tanpa kontinuitas. Berdasarkan pengalaman penulis, kerja sama dengan influencer yang hanya memproduksi satu konten ternyata tidak memberikan dampak signifikan terhadap penjualan maupun kesadaran merek. Artinya, dalam strategi komunikasi bisnis, konsistensi konten dan hubungan jangka panjang dengan influencer jauh lebih penting daripada sekadar exposure sesaat.</p>
<p>Maka dari itu, influencer marketing sebagai bentuk key opinion leader memang penting dalam strategi komunikasi bisnis, terutama untuk mendorong pertumbuhan penjualan. Namun, pelaku usaha tidak boleh hanya terpaku pada jumlah followers semata. Yang jauh lebih penting adalah kontinuitas kerja sama, konsistensi pesan, dan kredibilitas sang influencer.</p>
<p>Tidak semua influencer berdampak signifikan terhadap penjualan. Ada pula influencer dengan jutaan pengikut, namun kontennya terlalu fokus pada hard selling dan terlalu sering mereview berbagai produk tanpa kedalaman narasi. Hal ini bisa membuat audiens justru kurang percaya. Oleh karena itu, memilih influencer yang selaras dengan nilai brand dan mampu membangun hubungan emosional jangka panjang dengan audiens, adalah langkah yang jauh lebih strategis.</p>
<p><em>*Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid Jakarta dan Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Annuqayah Sumenep</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/ketika-influencer-jadi-corong-bisnis-antara-kredibilitas-dan-strategi-terpadu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuli Bangunan yang Dipolisikan di Gapura: Kami Hanya Minta Hak</title>
		<link>https://nataindonesia.com/kuli-bangunan-yang-dipolisikan-di-gapura-kami-hanya-minta-hak/</link>
					<comments>https://nataindonesia.com/kuli-bangunan-yang-dipolisikan-di-gapura-kami-hanya-minta-hak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fathor Rosy]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 04:02:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Gapura Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Panagan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Gapura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nataindonesia.com/?p=7467</guid>

					<description><![CDATA[Nataindonesia.com – Kisah pilu menyelimuti enam orang kuli bangunan di desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nataindonesia.com</strong> – Kisah pilu menyelimuti enam orang kuli bangunan di desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Sumenep. Niat mulia mereka untuk mewujudkan impian sebuah gudang baru milik Ibu berinisial (Z), seorang perempuan warga desa Panagan, kini justru berujung pada jeratan hukum yang tak pernah mereka bayangkan.</p>
<p>H. Nidam, koordinator para pekerja, bersama lima rekannya harus berhadapan dengan proses pemeriksaan polisi di Polsek Gapura atas tuduhan pengeroyokan, setelah mengambil kembali beberapa material bangunan yang seharusnya menjadi hak mereka.</p>
<p>Cerita ini bermula ketika H. Nidam dan timnya dipercaya membangun gudang baru milik Ibu Z. Dengan modal kepercayaan dan semangat kerja, H. Nidam bahkan rela mengeluarkan modal pribadi sebesar Rp3,5 juta untuk membeli kebutuhan pokok bangunan seperti semen, batu, dan material lainnya. Ini dilakukannya demi kelancaran proyek, karena ia percaya akan ada pembayaran penuh setelah pekerjaan rampung.</p>
<p>Namun, harapan itu kini hanya tinggal puing. Pembayaran dari Ibu Z tersendat-sendat dan tak pernah lunas. Dari total biaya yang disepakati, masih ada kekurangan pembayaran lebih dari Rp4,5 juta. Angka ini bukan sekadar angka, melainkan tumpukan hutang yang kini membebani pundak H. Nidam di toko bangunan. Belum lagi, upah kerja H. Nidam dan kelima rekannya pun masih belum terbayarkan sepeser pun.</p>
<p>&#8220;Kami sudah kerja keras siang malam, panas hujan. Kami pakai duit pribadi dulu supaya bangunan bisa cepat selesai. Tapi sekarang, jangankan untung, modal dan upah kami saja belum kembali,&#8221; ujar H. Nidam dengan suara bergetar, matanya memancarkan kepedihan yang mendalam.</p>
<p>Puncaknya, setelah berulang kali ditagih dan tak kunjung ada kejelasan, Ibu Z justru mengeluarkan pernyataan yang tak disangka-sangka. &#8220;Ambil saja material itu lagi, tidak apa-apa,&#8221; demikian tiru H. Nidam menirukan ucapan Ibu Z melalui sambungan telepon. Dengan hati hancur dan terpaksa, H. Nidam dan rekan-rekannya mengambil beberapa material bangunan yang sudah terpasang sesuai dengan nilai hutang yang belum terbayar di toko bangunan. Mereka berpikir, ini adalah satu-satunya jalan untuk setidaknya menutupi sebagian kerugian.</p>
<p>Namun, keputusan pahit tersebut justru menjadi bumerang. Tak lama berselang, H. Nidam dan kelima rekannya dilaporkan ke Polres Sumenep dengan tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka yang tadinya hanya ingin mencari nafkah halal, kini harus menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelaku tindak pidana.</p>
<p>&#8220;Kami ini cuma kuli bangunan. Kami cuma minta hak kami. Kami tidak pernah berniat jahat, apalagi mengeroyok. Kami cuma ambil barang yang diperintahkan diambil oleh dia sendiri, untuk menutupi hutang kami di toko material,&#8221; tutur salah satu rekan H. Nidam dengan wajah lesu, matanya berkaca-kaca menahan air mata.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://nataindonesia.com/kuli-bangunan-yang-dipolisikan-di-gapura-kami-hanya-minta-hak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
