Nata Indonesia – Jika sebelumnya para pengemudi khususnya sepeda motor hanya menggunakan satu tipe Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni tipe golongan C.
Mulai tahun 2023 ini, Polri akan membagi SIM C khusus untuk sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan bahwa kebijakan pembagiaan golongan SIM C itu telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya
SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri seperti dikutip dari laman resmi twitter Divisi Humas Polri, Kamis (12/01). (rasadi/red)