Nataindonesia.com – Keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) pantai Desa Gersik Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep diduga palsu. Advokat Marlaf Sucipto mendampingin Ahmad Shiddiq melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Kemarin 27 Februari 2025.
Marlaf menjelaskan, laporannya tersebut karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan surat atas dokumen pra penerbitan SHM maupun pada saat SHM tersebut diterbitkan.
“Selain melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kami juga melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan. Khususnya untuk para pejabat yang terkait, yang terlibat, mulai unsur pemerintah desa sampai di lingkungan Kementerian ATR/BPN Sumenep kala itu,” urainya kepada nataindonesia.com.
Kata Marlaf, ada 19 (sembilan belas) SHM yang dipersoalkan. Rinciannya 18 SHM terbit pada 2009 dan 1 SHM terbit pada 1997.
“Dari hasil diskusi kami dengan unit Kriminal Umum (KRIMUM), di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polda Jatim, kami langsung didisposisi ke Kapolda Jatim,” ungkapnya.
Kendati demikian, Marlaf menjelaskan bahwa laporan tersebut belum menyertakan para oknum terlapornya. Biarkan kepolisian, sambung Marlaf, yang melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya. “Jika peristiwa pidana dalam laporan ini ditemukan, siapa tahu akan naik ke penyidikan untuk menemukan siapa tersangka berikut alat buktinya,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berikhtiar dalam menyuarakan kebenaran untuk keadilan masyarakat, khususnya dari Kampung Tapakerbau yang menjadikan objek pantai/laut tersebut sebagai ruang hidup dan ruang hijau bersama. “Soal hasil, biar Allah yang menentukan,” pungkasnya. (Red/NR)