Nataindonesia.com • Jakarta, 16 Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM resmi memindahkan aktor sekaligus narapidana kasus narkoba, Amar Zoni, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keterlibatan Amar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Amar Zoni sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, namun kembali tersandung kasus setelah diketahui mengedarkan sabu dan ganja dari balik jeruji Rutan Salemba. Ia termasuk dalam enam warga binaan berisiko tinggi (high risk) yang dipindahkan secara serentak oleh Ditjenpas pada hari kamis 16 Oktober 2025.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan berlapis dan super ketat. Amar Zoni h oleh tim gabungan yang terdiri dari Petugas Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan Petugas Pemasyarakatan Jakarta. Dalam prosesnya, Amar Zoni tampak mengenakan penutup mata kain hitam sebagai bagian dari prosedur keamanan maksimum.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di dalam lapas,” ujar Rika, Kamis, (16/10/2025).
Meski telah dipindahkan ke Nusakambangan, status hukum Amar Zoni masih sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah berkoordinasi terkait pelimpahan perkara dan lokasi sidang yang akan dijalani oleh Amar Zoni.
(Red/Bhr).