ylliX - Online Advertising Network
News  

Anggota DPRD Sumenep yang Dilaporkan Penggelapan Tanah Kader Partai Nasdem

Foto: Anggota DPRD Sumenep Fraksi Partai Nasdem Ersat. (Nataindonesia.com/kabarmadura)

Nataindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep inisial “i” ternyata merupakan kader Partai Nasdem Kabupaten Sumenep. Ia terpilih menjadi anggota dewan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kader Partai Nasdem yang dilaporkan dugaan penggelapan tanah tersebut yakni Ersat, dewan dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Meliputi wilayah kerja Kecamatan Rubaru, Ambunten dan Pasongsongan.

Beberapa kali Nataindonesia.com menghubunginya untuk dikonfirmasi mengenai laporan tersebut. Namun Ersat enggan menjawab upaya konfirmasi meja redaksi.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sumenep Moh Hosni membenarkan soal laporan mengenai anggota partainya tersebut. Menurutnya, masalah pelaporan tersebut tidak ada kaitan dengan partai yang dipimpinnya.

Baca Juga:  Keluarga Korban KDRT Tidak Percaya Polres Sumenep, Diduga ada Permainan Hukum

“Itu masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan partai,” kata Hosni saat dikonfirmasi pada Senin 20 Januari 2024.

Di tengah isu tersebut, juga terhembus kabar bakal ada pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ersat. Hosni menegaskan bahwa dirinya bakal tetap mendukung dan membela Ersat yang kini tengah berhadapan dengan masalah hukum.

“Kalau tidak bersalah kami akan tetap membela kader kami,” tegas Hosni.

Ersat merupakan anggota dewan newbe atau orang baru di Parlemen Kota Keris. Semula ia merupakan Kepala Desa (Kades) Karangnangka Kecamatan Rubaru yang kemudian berambisi menjejaki karir politiknya ke tingkat Kabupaten. -Namun perjalanannya tersebut diterpa isu-isu miring, bahkan salah satu narasumber kami menyebutkan bahwa Ersat menggadaikan beberapa sertifikat tanah milik warga setempat untuk mencapai ambisinya meraih kursi Parlemen.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Siapkan Asuransi Ketenagakerjaan Gratis bagi Petani Tembakau

Ersat semula dilaporkan oleh Marlaf Sucipto, kuasa hukum, yang melaporkan soal penggelapan tanah milik salah satu warga Kecamatan Rubaru.

Tanah tersebut kini tengah berdiri sebuah gudang yang dibangun oleh Ersat untuk kepentingan pribadinya.

Ersat telah dilaporkan ke Mapolres Sumenep dengan nomor laporan tanggal 13 Januari 2025 itu, terdaftar dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Moh. Sadik (59), warga Rubaru menjelaskan dalam rilisnya, anggota DPRD Sumenep inisial ‘i’ itu dilaporkan ke Mapolres karena membangun gudang di atas tanah milik Moh Sadik dan saudaranya, seluas 1.520 M2 yang berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Baca Juga:  Direktur RSUD Sumenep Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Tahun 2025

Perbuatan anggota dewan ‘i’ itu, dilaporkan Marlaf ke Mapolres Sumenep dengan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marlaf bercerita, Moh. Sadik bersama dua saudara kandungnya, memiliki dua bidang tanah yang terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan luas + 520 M² dan + 1000 M².

“Tanah itu, saat ini dikuasai oleh “I” yang menjadi Anggota DPRD Sumenep. Tanah itu telah dilakukan pembangunan,” terang Marlaf. (Red/BRi)