Nata Indonesia – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jukong-Jukong Kecamatan Kepulauan Kangayan, Kabupaten Sumenep Hasanullah diduga mendapat perlakuan aniaya dari Kepala Desa (Kades) setempat. Modus pemukulan ini lantaran korban meminta gajinya yang selama tiga tahun belum diberikan.
Berdasar pengakuan korban, oknum Kades itu enggan memberikan gajinya lantaran SK korban sebagai perangkat BPD dinilai palsu dan tidak sah. Kendati demikian, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kangayan Nurullah menyatakan, SK Hasanullah itu sah sesuai SK Bupati Tahun 2020.
Bahkan Nurullah menegaskan bahwa pihak kecamatan semula telah menyerahkan SK BPD yang mencatumkan ada nama Hasanullah kepada pihak bersangkatn dan pihak Pemdes Jukong-Jukong.
“Jadi tidak benar jika ada yang menyebut SK BPD bernama Hasanullah bodong atau salah prosedur, karena saya sendiri selaku Sekcam waktu itu yang memverifikasi, baru menyerahkan pada Camat untuk diusulkan kepada Bupati,” tegasnya.
Berdasar penegaskan Sekcam di atas, Hasanullah terus menagih gajinya sebagai haknya. Nasib nahas Hasanullah memuncak saat ia datang ke rumah Kadesnya untuk kembali menagih gajiinya itu.
Kendati demikian, kedatangan Hasanullah itu malah mendapat penganiayaan yang menyebabkan beberapa memar pada badannya. Kata korban, ia belum sempat berbicara sudah langsung dipukul dengan keras.
Akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa nahas itu kepada kepolisian kecamatan setempat dan kasusnya kini sudah dilimpah ke Polres Sumenep.
Menanggapi peristiwa tersebut, Praktisi Hukum Ferry meminta penegak hukum mesti mengungkap tuntas Kasus penganiayaan anggota BPD Jukong-Jukong yang dilakukan oleh Kades inisial HRW. Perilaku pejabat pemerintah desa itu dinilai sangat amoral dan jauh dari contoh ketertiban dan pembangunan masyarakat sejahtera.
Menurut Ferry, perbuatan HRW tidak dapat ditoleransi karena berprilaku arogansi dan main hakim sendiri. “Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Ia pejabat publik mestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemdes DPMD Kabupaten Sumenep, Ir. Supardi, MM, menyatakan, menghilangkan atau tidak memberikan gaji kepada anggota BPD merupakan perbuatan yang salah.
Menurut Supardi, pihaknya akan menelusuri data yang masuk ke DPMD mengenai kasus tersebut. Kemudian ia nanti akan segera memberikan informasi lanjutakan setelah usai melakukan berkoordinasi dengan Pimpinannya. (red)