Nataindonesia.com • Jakarta, 2 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa ambang batas tersebut membatasi hak pilih masyarakat dan mengurangi keberagaman calon yang dapat diusulkan oleh partai politik.
Dalam sidang yang digelar pada 2 Januari 2025, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia di gedung MM yang menilai ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi relevan dan adil. Dengan putusan sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 semua partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dalam mengusulkan calon pemimpin bangsa. “Kami berharap keputusan ini dapat mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dan kompetitif,” ujarnya, Kamis (02/01/2024).
Putusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan ini akan membuka peluang bagi lebih banyak calon potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden mendatang.
Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan ini, diharapkan pemilu presiden berikutnya akan lebih dinamis dan mencerminkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, syarat pencalonan presiden mengalami perubahan signifikan. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat pencalonan presiden setelah keputusan tersebut:
Tidak Ada Ambang Batas: Sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka dengan keputusan MK, syarat ini dihapus.
Hak Semua Partai Politik: Semua partai politik peserta pemilu sekarang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.
Pengusulan oleh Gabungan Partai: Partai politik peserta pemilu dapat bergabung untuk mengusulkan pasangan calon, asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
Sanksi bagi Partai yang Tidak Mengusulkan Calon: Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Partisipasi Publik: Perubahan undang-undang pemilu yang melibatkan pengusulan pasangan calon harus melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi risiko polarisasi dan dominasi partai tertentu.
(Red/R).