Alasan Pemerintah RI Ubah Nama Isa Al Masih jadi Yesus Kristus

Patung Yesus Kristus (pexel/shalender kumar)

Nata Indonesia – Penyebutan atau nama Isa Al Masih di Indonesia resmi diubah menjadi Yesus Kristus. Keputusan perubahan nama itu telah diresmikan oleh Pemerintah Indonesia dan menjadi perbincangan hangat di sosial.

Isu agama di Indonesia sering menimbulkan kontroversi yang cukup alot. Namun kali ini perubahan nama Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus tidak demikian, pasalnya perubahan itu berdasar usulan dari pemuluk agama yang meyakini Yesus Kristus, yakni umat kristen Protestan dan Katolik.

“Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilansir CNBC Indonesia, Ahad (17/9).

Kementerian Agama akan menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.

Baca Juga:  Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Oleh MK

Dengan demikian, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

“Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dikutip Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:  Ekspor Pasir Laut RI Ancam 34 Ribu Orang Nganggur, PDB Turun Rp 1,22 T

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur. (zuri/red)