Firli Bahuri Tersangka Pemerasan di Lingkungan KPK masih Bebas Bernafas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan tidak memberhentikan Firli Bahuri secara permanen, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, alasan KPK belum memberhentikan Firli Bahuri karena statusnya baru tersangka. Hal ini, sambungnya, sudah sesuai dengan UU KPK.
“Diberhentikan sementara, statusnya tersangka,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis 30 September 2023.
Ali menjelaskan, aturan etik pejabat KPK dengan pejabat yang ada di pemerintah daerah berbeda. — Pejabat Pemda yang bermasalah hukum dan statusnya masih tersangka, belum tentu langsung diberhentikan sementara. Sementara di KPK pejabat yang ditetap sebagai tersangka otomatis diberhentikan sementara.
Bahkan ia mengklaim, aturan KPK lebih ketat dibanding aturan etik yang berlaku di Pemda.
Berdasar penjelasan di atas, Ali menegaskan bahwa Firli Bahuri akan diberhentikan secara permanen jika status sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” tuturnya.
“Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” imbuhnya.
Firli Bahuri diberhentikan sementara berdasar surat keputusan presiden (keppres) usai ditetapkan sebagai tersangka. (red)