Nataindonesia.com • Jakarta, 15 Januari 2025 – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, ditangkap oleh pihak berwenang pada Rabu pagi. Penangkapan ini terjadi setelah Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemberlakuan darurat militer pada awal Desember lalu.
Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember 2024, menjadi presiden pertama dalam sejarah negara tersebut yang ditangkap selama masa jabatannya. Penangkapan ini dilakukan setelah ratusan penyidik dan polisi mengepung kediamannya di pusat kota Seoul.
Dalam pesan video yang direkam sebelumnya, Yoon menyatakan bahwa ia memutuskan untuk menyerahkan diri guna menghindari pertumpahan darah yang tidak diinginkan, meskipun ia mempertanyakan legalitas penyelidikan terhadap dirinya. Kendati demikian Yoon menentang atas penangkapan pada dirinya, jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ketika saya melihat mereka menerobos masuk ke area keamanan menggunakan peralatan pemadam kebakaran hari ini, saya memutuskan untuk menanggapi penyelidikan CIO (Komisi Antikorupsi Korea Selatan), meskipun itu adalah penyelidikan ilegal, untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak menyenangkan,” kata Yoon dilansir dari tempo, rabu (15/01/2025).
Penangkapan ini menandai akhir dari drama panjang yang melibatkan upaya penangkapan Yoon selama berminggu-minggu, yang sempat dihalangi oleh pendukung setianya dan anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS).
Yoon akan diinterogasi selama 48 jam, setelahnya pihak berwenang mengajukan surat perintah untuk melakukan penahanan terhadap Yoon hingga 20 hari atau membebaskan Yoon.
(Red/Bhr).