Nataindonesia.com • Jakarta, 13 Maret 2025 – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pagi hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Ahok sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.30 WIB dengan membawa sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk digital. Dalam keterangannya kepada media, Ahok menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidik dengan memberikan informasi yang relevan.
“Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, di mana Ahok memberikan keterangan terkait struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan di Pertamina selama masa jabatannya. Ia juga mengaku terkejut dengan sejumlah temuan yang diungkapkan oleh penyidik, termasuk adanya indikasi penyimpangan dalam operasional anak perusahaan Pertamina.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa petinggi anak usaha Pertamina. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Pemeriksaan terhadap Ahok diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya negara.
(Red/Bhr).