Achsanul Qosasi Tersangka dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan memakai rompi orange (tangkap layar Cnn/nataindonesia.com)

Nata Indonesia – Achsanu Qosasi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan diumumkan pada Jumat 3 November 2023 usai menjalani pemeriksaan.

Achsanul Qosasi adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo. Achsanul sudah tampak menggunakan rompi berwarna pink.

Dikutip CNN, Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Cara Daftar CPNS 2023 Lulusan SMA: Tips dan Panduan Lengkap

Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga:  Sejarah Panjang Konflik Israel Palestina, Inggris Aktor Pembuka

“Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” kata Kuntadi. (red)