News  

Mantan Kades Lakukan Pungli PTSL: Warga Saur Saebus Tagih Pengembalian Duit

Warga Saur Saebus Kecamatan Sapeken kena pungli
Foto: Warga Saur Saebus yang menjadi korban Pungli oleh mantan kades setempat, berkumpul di balai kecamatan. (Nataindonesia.com/istimewa)

Nataindonesia.com – Warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dengan tegas menuntut hak mereka terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masyarakat menyerukan pengembalian dana yang telah dipungut secara tidak sah, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kecamatan Sapeken, mantan kepala desa sempat berjanji untuk mengembalikan dana sebesar Rp 400.000 per warga hingga batas waktu yang disepakati pada 16 Juni 2025. Namun komitmen tersebut tidak belum terpenuhi.

Berdasar keterangan warga setempat, Holil mengatakan, jumlah korban pungli di atas 200 KK. “Jumlah pastinya saya tidak tahu, namun itu satu desa kena,” ungkapnya kepada nataindonesia.com, pada Selasa 16 Juni 2025.

“Kami hanya ingin hak kami kembali. Uang itu diambil tanpa dasar yang jelas, padahal program PTSL seharusnya tidak membebani warga seperti ini,” sambung warga lain.

“Sudah jelas waktu mediasi, beliau sepakat akan mengembalikan uang warga yang dipungut. Tapi sampai sekarang mantan kepala desa tidak datang ke Balai Desa Saur Saebus, padahal sudah disepakati akan dikembalikan pada Senin, 16 Juni 2025. Ini yang membuat warga resah dan marah,” ujar salah satu warga yang ikut dalam mediasi tersebut.

Baca Juga:  Aturan Baru, Mulai Tahun 2023 SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan

Mediasi yang dimediasi langsung oleh pihak Kecamatan Sapeken itu bertujuan menyelesaikan polemik. Padahal, sesuai ketentuan, program tersebut semestinya tidak memungut biaya sebesar itu.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya tindak lanjut dari pihak mantan kepala desa sejak tidak lagi menjabat. Sejumlah warga menyatakan bahwa mereka kesulitan menghubungi yang bersangkutan, bahkan beberapa pertemuan yang telah dijanjikan dibatalkan secara sepihak.

Baca Juga:  Sumenep Dilanda Banjir, Sejumlah Wilayah Alami Longsor

Sementara itu, pihak Kecamatan Sapeken melalui Kepala Seksi Pemerintahan menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan.

“Kami sudah melakukan mediasi dan menyampaikan kepada yang bersangkutan agar segera memenuhi komitmennya. Namun soal pelaksanaan, semuanya kembali kepada itikad baik dari mantan kepala desa,” ujarnya.

Warga berharap agar pihak berwenang, baik dari Inspektorat Kabupaten maupun Aparat Penegak Hukum, segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini serta memastikan dana masyarakat dikembalikan sebagaimana mestinya. (Rosy/red)