ylliX - Online Advertising Network
News  

Anggota DPRD Sumenep Inisial i Dilaporkan Penggelapan Tanah ke Mapolres

Foto: Marlaf Sucipto bersama kliennya usai melaporkan anggota DPRD Sumenep ke Mapolres. (Nataindonesia/istimewa)

Nataindonesia.com. Sumenep – Anggota DPRD Sumenep berinisial ‘i’ dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah ke Mapolres Sumenep.

Laporan tanggal 13 Januari 2025 itu, terdaftar dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Moh. Sadik (59), warga Rubaru menjelaskan dalam rilisnya, anggota DPRD Sumenep inisial ‘i’ itu dilaporkan ke Mapolres karena membangun gudang di atas tanah milik Moh Sadik dan saudaranya, seluas 1.520 M2 yang berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Perbuatan anggota dewan ‘i’ itu, dilaporkan Marlaf ke Mapolres Sumenep dengan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Anak Kandung Laporkan Ayahnya Gegara Tanah Warisan di Sumenep

Marlaf bercerita, Moh. Sadik bersama dua saudara kandungnya, memiliki dua bidang tanah yang terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan luas + 520 M² dan +1000 M².

“Tanah itu, saat ini dikuasai oleh “I” yang menjadi Anggota DPRD Sumenep. Tanah itu telah dilakukan pembangunan,” terang Marlaf.

Lanjut Marlaf, tanah dikuasai ‘i’ sekira di antara bulan Mei-Juni 2023, saat membangun gedung bangunan di atas tanah itu.

“Awal gedung dibangun, klien kami telah menyampaikan keberatan ke lokasi tanah milik Klien kami sebagaimana dijelaskan di Nomor 1 (satu) di atas. Yang menanggapi adalah tukang dan/atau pekerja bangunan, bahwa mereka hanya bekerja kepada “I”,” kata Marlaf menambahkan.

Baca Juga:  BLT DBHCHT Desa Padangdangan Ditolak, Kades Maskon: Jadi Alat Kampanye Politik

Lalu, Moh Sadik menemui -i’ di rumahnya. Sadik menjelaskan, bahwa tanah yang dibangun punya dirinya dan dua saudaranya, hasil warisan.

Namun, ‘i’ si mantan Kades itu mengaku kepada Sadik bahwa tanah yang dibangun gedung itu sudah bersertipikat.

“Tapi “I” tidak pernah menunjukkan, baik yang asli maupun yang fotokopi, atas Sertipikat di atas tanah yang jelas-jelas milik Klien kami,” terang Marlaf.

Beberapa waktu kemudian. ‘i’ berjanji untuk menemui Moh Sadik dan keluarga untuk menyelesaikan secara baik-baik atas tanah yang dibangunnya.

Baca Juga:  Hentikan Seremonial Kalender Event Sumenep 2025, Mafia Tanah Lebih Penting Diringkus

‘Tapi ditunggu sampai laporan a quo diajukan, “I” tidak kunjung datang guna menyelesaikan persoalan a quo,” kata Marlaf.

Sebelumnya, Marlaf mengaku berulang kali menyurati “I”, guna mendapatkan penjelasan dan/atau klarifikasi terkait penguasaan “I” atas tanah yang dimilikinya. Namun “I” tidak memberikan respons.

“Upaya lain sudah kami coba untuk mendapat penjelasan langsung dari “I”, tapi tidak berhasil,” terang Marlaf.

“Kami simpulkan, ‘i’ tidak memiliki i’tikad baik dalam penyelesaian perkara a quo. Mengingat, sudah sekira satu tahunan, kami coba komunikasi kepada “I”, tapi “I” tidak meresponsnya sampai sekarang,” pungkasnya. (Red/Bri)