Nataindonesia.com • Sumenep, Jawa Timur, 8 Januari 2025 – Kehadiran sebuah flayer mengenai Perusahaan Budidaya Lobster di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, pada Rabu, 8 Januari 2025, menimbulkan kontroversi dan simpang siur terkait adanya perusahaan yang akan melakukan budidaya lobster besar-besaran di Desa Saobi.
Sebelumnya beredar surat pernyataan yang dibuat pada 3 Januari 2025 oleh 40 warga bersama PT pengelola budidaya lobster itu, pernyataan tersebut juga melibatkan aparat Desa setempat dan Kapolsek Kangayan yang didalamnya berisi kesepakatan pendirian perusahaan budidaya lobster.
Kabar pendirian perusahan budidaya itu belum diketahui secara pasti pasca adanya flayer atau pamflet yang beredar di media sosial, isi pamflet menolak adanya perusahaan atau PT yang ingin melakukan kegiatan budidaya lobster dalam skala besar. Hal itu memunculkan tanda tanya besar pada masyarakat setempat, bahkan salah satu pemuda Desa Saobi yang berinisial AF mencurigai surat kesepakatan yang dibuat oleh PT dan masyarakat hingga melibatkan aparat Desa dan Kepolisian hanya akal-akalan saja.
“Sebagai warga Desa Saobi, S pertanyaan besar mengenai keabsahan surat pernyataan tersebut.” Ujar AF, Jum’at (10/01/2025).
Lebih lanjut AF menilai jika memang benar ada kesepakatan antara masayarakat dan dengan perusahaan mengenai kegiatan budidaya lobster masih diragukan, mengingat pada 21 Desember 2024 masyarakat Desa Saobi dengan tegas menolak berdirinya perusahaan tersebut, bahkan melakukan unjuk rasa di kantor pemerintah Desa Saobi. Tuntutan mereka disepakati oleh Kepala Desa dan Camat Kangayan bahwa perusahaan tersebut ditolak alias dilarang beroperasi.
“Apakah 40 warga yang menandatangani surat tersebut benar-benar mewakili seluruh masyarakat Desa Saobi, atau ada provokator dibalik tindakan mereka.” imbuh AF
Sebab munculnya pamflet penolakan itu karena tidak ada keterbukaan dari pemerintah desa saobi untuk bermusyawarah dengan masyarakat dan menganbil keputusan sepihak, serta minimnya sosialisasi dari pemerintah desa bahakan calon PT yang akan menjadi pengelola.
“Kok mereka mau menindas rakyat, ini merupakan awal dari kebijakan otoriter, Pihak PT juga harus melakukan sosialisasi yang jelas dan transparan.” pungkas AF
Desa Saobi terancam dieksploitasi dan menjadi korban pengerusakan alam, saobi sendiri adalah desa di pulau kecil di Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang terkenal akan keindahan cagar budaya alam. Saobi masuk dalam daftar papan atas cagar alam di Jawa Timur, akan tetapi nasin desa tersebut sekarang dalam tanda tanya karena akan mengahadapi perusahaan lobster yang dibantu oleh pemerintah desa setempat untuk melakukan kegiatan budidaya skala besar yang tentunya akan berdampak pada masalah lingkungan.
(Red/Bhr).