Nataindonesia.com. – Jakarta – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menjelaskan, Hasto belum dapat memenuhi panggilan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Kendati demikian, Rony meminta KPK penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Hasto oleh KPK. Jadwal yang diajukan yakni selepas tanggal 10 Januari 2025 atau setelah hari ulang tahun (HUT) PDI Perjuangan.
“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum,” kata dia, Senin (6/01).
“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dilansir detikcom mengatakan, Hasto telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya. Penyidik, kata dia, akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun waktunya belum dipastikan.
“Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs,” kata Tessa dalam keterangannya, (6/1). (Red/RB)