News  

KPK Usut Pengadaan Sapi, ada PT Sumekar Nurani Madura, Diduga Libatkan Anggota DPR Inisial AA dan RM

PT Sumekar Nurani Madura Pemenang Tender Pengadaan Sapi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga melibatkan anggota DPR RI inisial AA dan RM.

Hal itu diuangkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, selain dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

“Siapakah RM dan AA ini, kami masih menyampaikan secara inisial, artinya prosesnya masih dalam kerahasiaan kami,” kata Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (13/11).

Untuk itu, KPK belum bisa mengungkapkan siapa inisial AA dan RM, sampai proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip Rmoljatim, Sabtu (11/5) kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan turut melibatkan anggota DPR RI inisial AA dan RM.

Baca Juga:  Guru Ngaji yang Diduga Perkosa Santriwati 2 Tahun Menyangkal di Hadapan Polisi

Kasus itu sempat terhenti penyelidikannya lantaran ditutup mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang telah ditarik kembali ke institusi asal.

Kasus itu sebelumnya pernah dilaporkan Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI).

Dalam temuannya, GPHN melihat tidak ada prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN 2020.

Salah satu perusahaan pemenang tender, PT Sumekar Nurani Madura, misalnya. Dari hasil penelusuran tim GPHN RI di lapangan, perusahaan itu bergerak di bidang penggilingan batu koral.

Baca Juga:  Manchester City Raih Kemenangan Meyakinkan atas West Ham United

Berdasar analisis, perusahaan itu tidak mungkin mampu mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian yang nilainya ratusan miliar.

Selain itu, ada pemenang tender, PT Karya Master Indonesia, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa traveling –GPHN menduga kerugian keuangan negara pada kasus itu sangat besar. (red)