News  

Modus Masuk Surga, 41 Santriwati Hilang Keperawanan di NTB

Nata Indonesia – Dimana ada kesempatan dan memiliki sebuah jabatan, kerapkali hal itu digunakan oleh beberapa orang untuk bisa melakukan apa saja sesuai dengan keinginannya.

Bahkan dengan dalih keyakinan yang terbalut agama, kesempatan dan jabatan itu juga kerap dilakukan untuk meluapkan keinginan nafsu keduniawiannya.

Bagaimana tidak, kabar tak baik itu datang dari dalam negeri yakni 41 santriwati harus menjadi korban dan hilang keperawanannya akibat disetubuhi layaknya suami istri oleh salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren.

Penyebab 41 santriwati itu hilang keperawanannya adalah karena Pondok Pesantren itu menggelar pengajian seks.

Baca Juga:  SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media III di Bali

Mirisnya lagi, oknum pimpinan pondok pesantren yang tega menyetubuhi 41 santriwati itu mengimi-imingi santriwati yang ikut pengajian seks dengan modus masuk surga.

Diketahui Pondok Pesantren tersebut berada di Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Saat ini ada dua pelaku atau tersangka dengan dua tempat kejadian perkara atau TKP, ada dua korban di satu TKP dan satu TKP lagi ada satu korban,” ungkap AKBP Hery Indra Cahyono Kapolres Lombok Timur kepada media seperti dikutip dari Beritasatu, Minggu (26/05/2023).

Dua oknum pimpinan dari pondok pesantren itu, masing-masing berinisial LM (40) asal desa Kotaraja dan HSN (50) asal Sikur. Keduanya yang telah ditetapkan tersangka itu berada di Desa Kotaraja dan kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga:  Kondisi Kesehatan KH Said Aqil Terus Membaik, Ahmad Helmy Faishal: Terimakasih Untuk Doa dari Semuanya

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan di lokasi atau perkara pertama dengan tersangka LM, yaitu baju kaos lengan panjang, rok panjang, jilbab warna, pakaian dalam, dan celana dalam, 2 fotocopy akta kelahiran dari pada anak korban.

“Barang bukti yang ada ini merupakan barang bukti yang kita kumpulkan berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dan ini akan menguatkan perkara ini bisa terungkap,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Polda NTB akan memberikan asistensi secara khusus, dengan melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh polres Lombok Timur. Karena korbannya anak-anak, tentunya menjadi perhatian khusus semua pihak termasuk Polda NTB.

Baca Juga:  BPPKAD Sumenep Optimalkan Pemdes Lakukan SPPT dan Pemungutan PBB P2

Akibat perbuatannya, kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut terancam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Penulis: Rasyadi

Editor: Redaktur