News  

Kades Gersik Putih: Reklamasi 21 Hektar Laut bukan Keinginan Kami

Nata Indonesia – Kepala Desa Gersik Putih akhirnya angkat bicara mengenai rencana reklamasi laut untuk 21 hektar lahan tambak garam di desa setempat. Lahan itu dikabarkan oleh BPN Sumenep merupakan lahan bersertifikat milik perorangan dan sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masyarakat setempat mengkritik pemerintah desa setempat (Pemdes) dan meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) Sumenep segera membatalkan rencana rersebut demi kesehatan lingkungan. Namun hingga kini permintaan tersebut belum menemukan titik terang.

Publik menilai, Pemdes Gersik Putih, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep merupakan dalang dari rencana reklamasi tersebut. Hal ini seperti kritik yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Mulai dari audiensi hingga turun ke jalan.

Kendati demikian, tudingan tersebut menurut Kepala Desa (Kades) Gersik Putih Muhab tidak tepat. Pasalnya, SHM lahan 21 hektare itu keluar pada 2009 lalu. “Saya baru menjabat 2013 jadi yang sebenarnya paham bagaimana prosedurnya adalah kepala desa yang lama,” katanya saat konferensi pers di Balai Desa Gersik Putih, pada Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga:  Juru Kunci Asta Blingi Orang Situbondo, Warga Pulau Sepudi Minta Segera Ganti

Ia menjelaskan, mengenai keabsahan SHM tersebut bukan kewengan dirinya. Melainkan wewenang BPN yang mengeluarkan SHM tersebut.

“Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pemdes karena itu keinginan pemilik lahan yang menggarap. Mari kita tunggu hasil keputusan dari BPN setelah tadi melakukan sidak lapangan BPN akan melakukan kajian,” ungkapnya.

Baca Juga:  Festival Tradisi Islam Nusantara NU Banjir Pujian Netizen Manca Negara

Muhab meminta seluruh warganya untuk tetap menjaga keamanan dan kondusivitas desa dan warganya. Segala permasalahan, sambungnya, mesti dihadapi dengan kepala dingin serta bijak dalam bertindak.

“Terkait dengan pemanggilan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep disarankan untuk menjaga kondusivitas smpai keluar keputusan. Kami juga sedang menunggu keputusan BPN dan saya akan menghadap kembali ke tim yang dibentuk oleh Pemkab,” pungkasnya. (mud/red)