News  

Pupuk Subsidi 2023 Akan Disalurkan Pakai Aplikasi E Alokasi, PPL Sumenep Mulai Sosialisasi

Pupuk Subsidi 2023 Akan Disalurkan Pakai Aplikasi E Alokasi, PPL Sumenep Mulai Sosialisasi
sosialisasi E Alokasi pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk,  pada Senin (09/01). (rasadi/nataindonesia.com)

Nata Indonesia – Pemerintah secara resmi bakal menerapkan sistem aplikasi Elektronik (E Alokasi) penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani.

Aplikasi E Alokasi ini akan menggantikan sistem elektronik sebelumnya E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang berisi data para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi pada masing-masing daerah.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kabupaten Sumenep kini telah melakukan sosialisasi E Alokasi pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk,  pada Senin (09/01).

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Gelar Festival Layangan LED di Pantai Lombang

Petugas PPL BPP Sumenep Dini Fidyandini menjelaskan, aplikasi E Alokasi memiliki data tuntunan penggunaan pupuk untuk petani.

“Tahun 2023 ini untuk alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi petani menggunakan E Alokasi. Didalamnya itu nanti akan tercantum seperti data petani, komiditas, luas lahan hingga dosis yang direkomendasikan untuk tanaman,” urianya.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Uang Palsu di Sumenep Ditangkap Polisi

Kata Dini, ketersediaan pupuk bersubsidi yang saat ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan petani. Sehingga, dengan diterapkannya E Alokasi nantinya akan dipastikan distribusi pupuk akan tepat sasaran.

“E Alokasi itu artinya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mengusulkan daftar nama petani, alokasinya berapa dan itu nanti dibagi habis dengan petani yang diusulkan di daerah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Dini menerangkan, sistem pengajuan pupuk bersubsidi menggunakan sistem Top Down yang akan diawali dari penginputan alokasi oleh Pusat, kemudian diteruskan sampai alokasi di setiap Kecamatan yang terintegrasi dengan data para petani di Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

Baca Juga:  Fenomena Partai Cokelat Pengabdi Rezim Dalam Pilkada Serentak 2024

“Baru setelah tertera alokasi di sistem, tim E RDKK Kecamatan bisa menginput petani yang akan dimasukkan kedalam sistem”, tandasnya. (rasadi/red)